Bahas Potensi Pajak dan Retribusi Daerah, Komisi III Rakor Bersama Kabupaten 50 Kota

Bahas Potensi Pajak dan Retribusi Daerah, Komisi III Rakor Bersama Kabupaten 50 Kota

20 Mei 2023
Komisi III DPRD Bengkalis

Komisi III DPRD Bengkalis

RIAU1.COMKomisi III DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan studi banding ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota terkait penggalian potensi pajak dan retribusi dari sektor pariwisata dan lainnya, Selasa 16 Mei 2023 kemarin.

Rombongan disambut Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Win Hari Endi, SE., MM beserta Kabid Pengelola Pendapatan Bobby Irwanto SE.

Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam bersama rombongan komisi III langsung memimpin rapat dengan menyampaikan maksud dan tujuan studi banding yang dilakukan yakni ingin mempelajari lebih jauh lagi tentang retribusi-retribusi yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota untuk bisa diterapkan di Kabupaten Bengkalis.

"APBD Lima Puluh Kota tidak begitu besar dibandingkan dengan Kabupaten Bengkalis, tetapi bisa meningkatkan PAD tiap tahunnya dengan kondisi jalan-jalan serta tempat wisata yang bagus dan usaha-usaha masyarakatnya, sementara untuk Kabupaten Bengkalis APBD besar tetapi PAD tidak seimbang maka dengan studi banding ini ingin belajar tentang retribusi-retribusi yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota karena visi dan misi Bupati yang ingin meningkatkan PAD Bengkalis," ungkap Khairul Umam.

Ketua Komisi III Laurensius Tampubolon menjelaskan berhubungan dengan undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang pajak dan retribusi di Kabupaten Bengkalis, dengan banyaknya industri dan pabrik Kelapa Sawit maka untuk Dinas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis harus lebih produktif lagi dalam menggali potensi yang ada di daerah.

"Berharap kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis agar lebih giat dan produktif lagi dalam menggali potensi-potensi yang ada untuk meningkatkan PAD dan harus tetap konsisten dengan peraturan yang sudah dibuat," ucap Laurensius Tampubolon.

Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah Kabupaten   Lima Puluh Kota Win Hari menyampaikan, berdasarkan Undang- PAD harus 30% dari APBD.  kemudian dengan APBD yang kecil infrastruktur Jalan Kabupaten Lima Puluh kota sudah bagus, sebanyak 16 OPD menitipkan PAD ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk dikelola.

"PAD yang besar terdapat pada tarif masuk ke objek-objek wisata,  kemudian objek wisata yang dikelola masyarakat setempat sehingga semua daerah bisa tersentuh pembangunan infrastruktur jalan yang bagus dari hasil PAD,"beber Win Hari selaku Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah.

Kabid Pengendalian dan Pengembangan Bengkalis Tuti Andayani mengatakan terkait pengelolaan pakir pariwisata apakah di Kabupaten Lima Puluh Kota sudah include dikelola oleh pariwisata atau Dinas Perhubungan.

"Karena untuk Kabupaten Bengkalis saat ini masih terpisah antara jalanan umum yang masih dilingkungan pariwisata dan ada yang dikelola oleh pihak ketiga maka apabila dikelola oleh pariwisata bisa menambah target retribusi disektor pariwisata pada pengelolaan parkir, tetapi apabila dikelola dinas perhubungan maka mereka sudah ada kontrak oleh pihak ketiga,"ujarnya.

Boby Kabid pengelolaan pendapatan menerangkan bahwa Kabupaten Lima Puluh Kota pengelolaan parkir terpisah dengan Dinas Pariwisata dan Dinas Pariwisata hanya mengelola pendapatan retribusi, kemudian terkait pengelolaan parkir hanya bisa dikelola oleh Dinas Perhubungan karena untuk pengelolaan parkir tidak boleh di pihak ketigakan.