Wabup Bengkalis Usul Penggunaan DBH Sawit Tidak Diatur Pemerintah Pusat

Wabup Bengkalis Usul Penggunaan DBH Sawit Tidak Diatur Pemerintah Pusat

27 Maret 2024
Wakil Bupati Bengkalis, Dr Bagus Santoso saat pertemuan dengan Banggar DPR RI

Wakil Bupati Bengkalis, Dr Bagus Santoso saat pertemuan dengan Banggar DPR RI

RIAU1.COM - Kunjungan Kerja (Kunker) Tim Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ke Provinsi Riau yang dilaksanakan di Balai Serindit Kantor Gubernur Riau Selasa, 27 Maret 2024 turut dihadiri Wakil Bupati Bengkalis, H. Bagus Santoso.

Tim Banggar DPR RI yang melakukan kunjungan diantaranya Muhiddin Muhammad Syarif sebagai Pimpinan rombongan Banggar DPR RI dan Syarif Abdullah selaku Wakil Ketua Banggar DPR RI serta 14 anggota lainnya dari lintas Komisi yang tergabung dalam Tim Banggar DPR RI.

Kunker ini dalam rangka menghimpun masukan, saran dan rekomendasi tentang kebijakan penerimaan, pengalokasian dana transfer ke daerah dan dana desa dalam APBN dan diskusi bersama masing-masing Kepala Daerah di Riau terkait kondisi dan permasalahan yang dihadapi oleh setiap Daerah, khususnya terkait dana transfer ke daerah dan dana desa dari Pemerintah Pusat.

Dalam pertemuan itu, Wabup Bagus santoso mendiskusikan beberapa hal terkait kebijakan Dana Transfer ke Daerah bersama tim Banggar DPR RI.

"Kami di daerah ini berharap kebijakan dana kurang bayar (KB) atau lebih bayar (LB) agar tidak disalurkan lagi dalam bentuk non tunai atau treasury deposit facility (TDF), tetapi disalurkan dalam bentuk tunai kepada pemerintah daerah. kebijakan pemerintah pusat menyalurkan dalam bentuk TDF ini akan menghambat transaksi keuangan daerah karena dananya tersimpan di rekening Bank Indonesia yang dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini oleh kementerian keuangan," kata dia.

Dia juga turut membahas masalah kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) peruntukan berdasarkan PMK No.212/PMK.07/2022 dihadapan pimpinan Banggar DPR RI dan 16 Anggota lainnya.

"Kami mohon agar dikembalikan penggunaan dana alokasi umum seperti tahun sebelumnya, sehingga dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan daerah baik itu urusan wajib maupun urusan pilihan, tidak ditentukan penggunaannya seperti sekarang ini, seperti DAU untuk formasi penggajian P3K, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan dan bidang pekerjaan umum," sebut dia.

Terkait penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit berdasarkan PP No. 38 Tahun 2023 tentang DBH perkebunan sawit dan PMK No. 91 Tahun 2023, Wabup Bagus mengusulkan jika penggunaannya bisa diatur dan dikelola oleh daerah.

"Selama ini DBH hanya diperuntukkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit saja, jadi jika daerah bisa mengatur itu, harapannya adalah semua aspek dan kebutuhan masyarakat kita bisa terpenuhi menggunakan DBH ini," papar dia.*