Harga Emas Antam Selasa 27 Januari 2026 Turun

27 Januari 2026
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam pada Selasa (27/1/2026) turun sebesar Rp 1.000 ke level Rp 2.916.000 per gram, mundur dari rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH).

Dipantau investor.id dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam (ANTM) melonjak Rp 30.000 ke level Rp 2.917.000 per gram pada Senin (26/1/2026). Angka ini merupakan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) harga emas Antam (ANTM).

Sebelumnya, Sabtu (27/1/2026), harga emas Antam (ANTM) sempat naik sebesar Rp 7.000 ke level Rp 2.887.000 per gram.

Sepanjang 2026, harga emas Antam (ANTM) telah melonjak lebih dari 17%, mengingat pada 1 Januari lalu,tercatat hanya sebesar Rp 2.488.000 per gram.                
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) pada Selasa (27/1/2026) juga melemah Rp 1.000 ke level Rp 2.749.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan, belum termasuk pajak yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Selasa (27/1/2026):

- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.508.000

- Emas Antam 1 gram: Rp 2.916.000

- Emas Antam 2 gram: Rp 5.772.000

- Emas Antam 3 gram: Rp 8.633.000

- Emas Antam 5 gram: Rp 14.355.000

- Emas Antam 10 gram: Rp 28.655.000

- Emas Antam 25 gram: Rp 71.512.000

- Emas Antam 50 gram: Rp 142.945.000

- Emas Antam 100 gram: Rp 285.812.000

- Emas Antam 250 gram: Rp 714.265.000

- Emas Antam 500 gram: Rp 1.428.320.000

- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.856.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.