Pelaku Pembacokan di Pessel yang Lari ke Hutan Berhasil Ditangkap

Pelaku Pembacokan di Pessel yang Lari ke Hutan Berhasil Ditangkap

6 Mei 2023
Pelaku pembacokan usai ditangkap

Pelaku pembacokan usai ditangkap

RIAU1.COM - Terduga pelaku pembacokan di Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan) berhasil ditangkap polisi

Pelaku berinisial E (41) ditangkap di Kampung Bukik Kaciak, Nagari Amping Parak Timur, Kecamatan Sutera, Jumat 5 Mei 2023, dini hari pukul 00.30 WIB.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 07.00 WIB, lalu di Kampung Pasia Laweh, Kecamatan Lengayang. Pelaku E diduga membacok korban berinisial A (65) dan meninggal.

Seperti penjelasan Kapolsek Lengayang Iptu Gusmanto yang dimuat Katasumbar, dalam penangkapan pelaku sempat terjadi kejar-kejaran, sebelum menyerah.

“Penangkapan di backup dengan tim Opsnal Polres Pessel, dan dibantu masyarakat setempat,” ungkap Gusmanto.

Ia menjelaskan, penangkapan berhasil dilakukan atas adanya kerjasama masyarakat dalam melacak keberadaan pelaku.

Sempat berhasil bersembunyi 3 hari usai pembacokan. Akhirnya, pelaku ditemukan di Kampung Bukik Kaciak, Nagari Amping Parak Timur.

“Sempat kejar-kejaran, setelah 3 hari bersembunyi di hutan akhirnya pelaku ditangkap oleh tim Syari’ah Polsek Lengayang, di backup tim Opsnal Polres Pessel,” terangnya.

Ia mengatakan, usai penangkapan berhasil dilakukan, pelaku E langsung diamankan di Polsek Lengayang.

Menurutnya, pelaku terjerat pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Pelaku terancam pidana 15 tahun sesuai pasal yang diterapkan pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana,” ujarnya.*