Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Memahami cara menghitung THR atau tunjangan hari raya menjadi hal penting bagi perusahaan maupun pekerja menjelang hari raya keagamaan.
THR bukan sekadar tambahan penghasilan tahunan, melainkan hak normatif pekerja yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai mekanisme perhitungan dan ketentuan pembayarannya sangat krusial agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada perselisihan hubungan industrial.
Bagi perusahaan, ketepatan dalam menghitung THR merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan sekaligus upaya menjaga hubungan kerja yang harmonis.
Sementara bagi karyawan, pengetahuan mengenai aturan THR memberikan kepastian atas hak yang seharusnya diterima.
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai pengertian THR, dasar hukum, waktu pembayaran, pihak yang berhak menerima, hingga cara menghitungnya sesuai ketentuan yang berlaku, seperti dimuat Beritasatu.com.
Apa Itu THR?
Tunjangan hari raya (THR) keagamaan adalah pendapatan nonupah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan masing-masing.
THR dibayarkan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan agama pekerja, yakni:
- Idulfitri bagi pekerja muslim.
- Natal bagi pekerja Kristen Protestan dan Katolik.
- Nyepi bagi pekerja Hindu.
- Waisak bagi pekerja Buddha.
- Imlek bagi pekerja Konghucu.
Dengan demikian, pemberian THR bersifat universal dan tidak terbatas pada satu agama tertentu.
Selama pekerja memenuhi syarat masa kerja, perusahaan wajib membayarkannya tanpa membedakan skala usaha, baik perusahaan berbadan hukum maupun perseorangan. Sebagai hak normatif, THR memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dasar Hukum Perhitungan dan Pemberian THR
Ketentuan mengenai THR diatur secara jelas dalam berbagai regulasi. Salah satu landasan utamanya adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan tersebut memuat ketentuan mengenai kriteria penerima, besaran THR, serta waktu pembayarannya.
Selain itu, pengaturan terkait aspek pengupahan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dengan adanya dasar hukum ini, kewajiban pembayaran THR tidak dapat diabaikan oleh perusahaan.
Waktu Pembayaran THR
Regulasi menetapkan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan. Ketentuan ini dimaksudkan agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.
Pada prinsipnya, THR tidak boleh dibayarkan secara dicicil, kecuali terdapat kebijakan khusus dari pemerintah dalam kondisi tertentu.
Apabila perusahaan terlambat membayarkan THR, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perencanaan keuangan perusahaan menjadi faktor penting agar kewajiban ini dapat dipenuhi tepat waktu.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku untuk:
Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.
Pekerja harian lepas (freelance) yang memenuhi syarat masa kerja.
Dengan demikian, status hubungan kerja tidak menjadi penghalang selama masa kerja telah memenuhi ketentuan.
Bahkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu sebelum hari raya tetap memiliki hak atas THR sesuai aturan yang berlaku.
Cara Menghitung THR Karyawan
Bagian terpenting dalam pembahasan ini adalah memahami cara menghitung THR sesuai regulasi.
1. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, besaran THR yang diterima adalah sebesar satu bulan upah. Upah yang menjadi dasar perhitungan dapat berupa upah pokok saja, atau upah pokok ditambah tunjangan tetap. Komponen yang digunakan harus konsisten dengan struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan.
2. Karyawan dengan masa kerja 1–12 bulan
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan secara proporsional dengan rumus "masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah. Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki masa kerja 6 bulan, maka perhitungan THR adalah 6 ÷ 12 × 1 bulan upah. Dengan metode ini, pekerja tetap memperoleh haknya secara adil sesuai lama masa kerja.
3. Karyawan kontrak (PKWT)
Karyawan kontrak memiliki hak yang sama atas THR selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Perhitungan THR bagi karyawan kontrak mengikuti formula yang sama, yaitu satu bulan upah untuk masa kerja 12 bulan atau lebih dan proporsional untuk masa kerja kurang dari 12 bulan. Tidak ada perbedaan metode perhitungan antara karyawan tetap dan karyawan kontrak dalam hal ini.
4. Karyawan harian lepas
Bagi pekerja harian lepas, dasar perhitungan THR menggunakan rata-rata upah yang diterima. Jika masa kerja telah mencapai 12 bulan atau lebih, maka rata-rata upah selama 12 bulan terakhir menjadi dasar perhitungan.
Sementara apabila masa kerja kurang dari 12 bulan, maka rata-rata upah selama masa kerja tersebut yang digunakan sebagai dasar penghitungan. Pendekatan ini memastikan keadilan bagi pekerja dengan sistem upah yang tidak tetap setiap bulan.
Memahami cara menghitung THR secara tepat menjadi langkah penting bagi perusahaan dalam menjaga kepatuhan hukum sekaligus menciptakan hubungan kerja yang kondusif.
Bagi pekerja, pengetahuan mengenai mekanisme perhitungan THR membantu memastikan hak diterima sesuai aturan. Sedangkan bagi perusahaan, ketelitian dalam proses perhitungan mencerminkan profesionalisme dalam pengelolaan sumber daya manusia.
Dengan memahami regulasi serta rumus yang berlaku, proses perhitungan THR dapat dilakukan secara akurat, transparan, dan sesuai hukum. Hal ini penting untuk mencegah potensi perselisihan di kemudian hari serta menjaga stabilitas hubungan industrial.*