Peringatan Pemerintah soal anak di Bawah Umur Akses TikTok

17 Desember 2025
Ilustrasi/Shutterstock

Ilustrasi/Shutterstock

RIAU1.COM - TikTok tak bisa dimainkan oleh anak berusia kurang dari 14 tahun di Indonesia. Untuk itu, orang tua diingatkan.

"Sekali lagi ya TikTok ini adalah dia tidak boleh kurang dari 14 tahun untuk pengguna Indonesia," kata Sekretaris Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mediodecci Lustarini di Jakarta, Selasa (16/12/2025) yang dimuat CNBCIndonesia.

Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan orang tua yang masih memperbolehkan anak-anaknya bermain TikTok namun tidak sesuai usianya. Selain itu juga agar anak bisa berselancar di platform dengan aman.

Dengan aturan tersebut, seharusnya anak-anak di bawah 14 tahun tidak bisa mengakses TikTok. Sebaliknya usia yang lebih tua sudah bisa menggunakannya.

Mereka yang berusia di atas 14 tahun dapat mengaksesnya dengan langkah-langkah keamanan yang tersedia di TikTok.

"Kalau memang 14 tahun harusnya kita menjaga anak-anak di bawah 14 tahun belum mengakses TikTok," jelasnya.

"Kalau memang anak-anak remaja sudah 14 tahun ke atas bisa berselancar di TikTok dengan penguatan safety by default dan privacy by design yang dikembangkan oleh TikTok," dia menambahkan.

Mediodecci menjelaskan platform berbasis User Generated Content (UGC), seperti TikTok memang memiliki batasan usia penggunaan. Sebagai informasi UGC merupakan konten buatan pengguna terkait produk atau layanan bukan dari merek terkait di sebuah platform.

"Karena seharusnya platform-platform berbasis UGC (User Generated Content) memang memiliki batasan usia," tuturnya.*