9 Orang Jaringan Narkoba Internasional Digulung BNN Riau, 29 Kg Sabu dan 25 Ribu Butir Ekstasi Disita

Kepala BNN Riau dan jajarannya dalam jumpa pers pengungkapan hampir 30 Kg Sabu dan puluhan ribu butir Ekstasi, Jumat pagi
RIAU1.COM -Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, meringkus sembilan orang pria terkait kasus peredaran gelap Narkoba. Mereka diduga dikendalikan oleh bandar jaringan internasional untuk menyusupkan Narkotika ke Riau, melalui pelabuhan ilegal.
Sembilan orang ini merupakan jaringan yang berbeda. Mereka ditangkap tanpa perlawanan disejumlah wilayah di Riau secara beruntutan dalam sepekan di Bulan April 2019. Dua diantaranya bahkan berstatus resivisis kasus Narkotika dan baru bebas dari penjara.
Kepala BNN Provinsi Riau Brigjen Untung Subagyo dalam jumpa persnya Jumat 26 April 2019 pagi, yang dihadiri Gubernur Riau Syamsuar, Wagubri Edy Natar dan jajaran Forkopimda, mengungkapkan, barang bukti Sabj yang disita dari sembilan tersangka ini berasal dari luar negeri, yakni Negara Malaysia.
"Dari Malaysia, masuk melewati perairan di Riau melalui Kota Dumai, Bengkalis, Kepulauan Meranti. Dari sana kemudian dibawa melalui rute darat menggunakan mobil dan sepeda motor menuju Kota Pekanbaru untuk diedarkan kembali kesejumlah tempat, termasuk ke provinsi lain," kata Jenderal bintang satu ini.
Inisial kesembilan orang kaki tangan bandar jaringan internasional yang digulung BNNP Riau ini antara lain BH, AL, RHS, MH, FPB, HH, SP, IS dan S. Peran mereka berbeda-beda, ada sebagai kurir hingga pengedar. Sedangkan dua residivis tersebut S dan RHS. Para pelaku ini ditangkap setelah tim pemberantasan BNNP Riau membuntuti gerak-geriknya.
"Semuanya kita tangkap ketika membawa dan menyimpan barang saat sudah di darat. Pengejaran dilakukan sejak 12 April secara beruntutan hingga 21 April 2019," ungkap Untung. Pengejaran selama sembilan hari yang melelahkan tersebut, membuahkan hasil, di mana hampir 30 kilogram Sabu disita bersama 25.164 butir Pil Ekstasi.
Terpisah, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Riau AKBP Haldun merincikan, tersangka BH dan AL ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, depan Hotel Evo pada 12 April 2019. Dari sana, pengembangan dilakukan hingga sehari kemudian, satu lainnya berinisial RHS dibekuk di Jalan Siaga II Tegal Sari, Mandau.
"Berlanjut pada 15 April, di Jalan Datuk Setia Maharaja, Parit Indah ditangkap MH dengan barang bukti 10 KG Sabu. Lalu Pada 20 April di rumah kos Jalan Yos Sudarso ditangkap dua orang lainnya yakni FPB dan HH, dengan bukti 2 Kg Sabu serta 10 ribuan ekstasi," jabar AKBP Haldun.
"Pengembangan dari sana, ditangkap satu lainnya berinisial SP di Jalan Dharma Bhakti Payung Sekaki, disita 3 kilogram Sabu. Kemudian hari Minggu 21 April di Jalan Siak II ditangkap 2 orang, S alias W dan IS alias IT. Barang buktinya hampir 14 Kilogram sabu dan 15 ribu butir Ekstasi," lanjut Kabid Pemberantasan BNN Riau ini.
Kini, kesembilan tersangka terancam dijerat hukuman berat. Jika ditotal, Sabu hampir 30 kilogram itu ditaksir bernilai jual miliaran Rupiah, belum termasuk puluhan ribu butir Pil Ekstasi yang turut disita petugas BNNP Riau.