Tim Advokasi Sebut 2 Pelaku Tak Bekerja Sendiri untuk Serang Novel Baswedan

Tim Advokasi Sebut 2 Pelaku Tak Bekerja Sendiri untuk Serang Novel Baswedan

29 Desember 2019
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. Foto: Detik.com.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan. Foto: Detik.com.

RIAU1.COM -Dua oknum polisi pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Tim advokasi Novel Baswedan menyebut kasus tersebut bukan tindak pidana biasa.

"Pasal ini menghilangkan dimensi kasus Novel yang bukan tindak pidana biasa," kata tim advokasi Novel Baswedan, Asfinawati dikutip dari Detik.com, Minggu (29/12/2019).

Seharusnya, pelaku dikenakan pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pasal itu disebutnya pernah diterapkan Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan tersangka pembunuhan aktivis HAM Munir.

"Harusnya ada Pasal 55 tentang penyertaan. Seperti dalam kasus Pollycarpus, dia dikenakan Pasal 55 meski saat itu masih sendiri menjadi tersangka. Karena memang dari penyidikan tindak pidananya bukan kriminal biasa, tapi permufakatan jahat," ungkapnya.

Menurut Asfinawati, temuan investigasi Komnas HAM dan tim Polri mempunyai kesamaan yaitu serangan terhadap Novel bukan kriminal biasa. Oleh sebab itu, ia menyebut pelaku tidak bekerja sendiri untuk menyerang Novel.

"Temuan Komnas HAM dan tim bentukan Polri punya kesamaan, yaitu serangan kepada Novel bukan kriminal biasa, tapi terkait dengan kerjanya di KPK. Artinya tidak mungkin dua orang tersebut pelaku satu-satunya. Bukan hanya soal ancaman hukumannya, tapi konstruksi pasal sangat menentukan apakah pentersangkaan dua orang ini jadi sarana keadilan bagi Novel atau kebalikannya, cara untuk menutup ke pelaku sebenarnya," tuturnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Human Polri Brigjen Argo Yuwono menyatakan pasal yang menjerat kedua tersangka penyerang Novel adalah Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Argo menyebut tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Minggu.

Pelaku penyerangan Novel ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12) malam. Setelah pemeriksaan intensif, kedua polisi aktif berinisial RM dan RB itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12/2019) pagi.

Kedua tersangka berinisial RM dan RB kini telah ditahan di Bareskrim Polri. Keduanya akan menjalani pemeriksaan intensif terkait penyerangan tersebut.