Putra Bupati Majalengka Divonis Bebas Setelah Menembak Seorang Kontraktor Dengan Peluru Karet

Putra Bupati Majalengka Divonis Bebas Setelah Menembak Seorang Kontraktor Dengan Peluru Karet
RIAU1.COM - Pengadilan Negeri Majalengka telah menghukum Irfan Nur Alam, putra bupati Majalengka Karna Sobahi yang juga menjabat sebagai pejabat di pemerintahan, 1,5 bulan penjara karena menembak seorang kontraktor dalam sengketa biaya proyek.
Panel hakim, yang terdiri dari hakim ketua Eti Koerniati, Kopsah dan Didik Haryadi, menghukum Irfan dan dua kaki tangannya satu bulan dan 15 hari penjara dan meminta mereka membayar denda Rp 4.500 (US $ 32 sen).
Irfan, seorang pegawai negeri sipil yang bekerja sebagai kepala unit keuangan dan pengembangan Kantor Sekretaris Daerah Majalengka menembak seorang kontraktor bernama Panji Pamungkasadi pada bulan November karena Panji telah meminta Irfan untuk membayar kembali hutang untuk proyek yang perusahaannya kerjakan.
Berdasarkan penyelidikan Polisi, Irfan, yang juga ketua cabang Majalengka dari Asosiasi Penembakan Indonesia, Irfan menembak Panji menggunakan pistol kaliber 9 mm dengan peluru karet. Panji menderita luka di lengan kirinya.
Panel hakim menemukan Irfan bersalah karena kelalaian dalam insiden tersebut.
"Terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar KUHP Pasal 360 (2) karena kelalaian dalam menyebabkan kerugian bagi orang lain, dan oleh karena itu, terdakwa dihukum satu bulan dan 15 hari penjara dikurangi pada saat dia sudah bertugas," hakim Eti kata.
Hukuman itu lebih ringan dari dua bulan dari yang dituntut oleh jaksa.
Eti mengatakan hukuman itu bukan balas dendam bagi para terdakwa tetapi pelajaran agar mereka tidak mengulangi perbuatan di masa depan.
Dia juga menjelaskan beberapa faktor mitigasi yang meringankan hukuman Irfan, seperti perilaku sopan Irfan selama persidangan dan fakta bahwa dia mengakui kejahatan itu, menyesal dan berjanji tidak akan melakukannya lagi.
"Korban juga telah menarik laporan kepolisiannya, dan kedua belah pihak telah berdamai," kata Eti.
Pengacara Irfan, Kristiawanto, mengatakan ada banyak fakta baru yang diungkapkan selama persidangan bahwa publik tidak mengetahui dan tidak dilaporkan oleh media.
"Tidak ada hutang di antara para pihak, klien saya tidak menahan korban di bawah todongan senjata dan korban tidak diserang oleh sekelompok pria," kata Kristiawanto.
Dia mengklaim bupati Majalengka tidak pernah melakukan intervensi dalam persidangan.
"Meskipun klien kami adalah putra bupati Majalengka, tidak ada satu pun intervensi yang terjadi selama proses penegakan hukum," kata Kristiawanto.
R1/DEVI