1 Kadis dan 5 Kades di Inhu Jadi Tersangka Pidana Pilkada 2020

1 Kadis dan 5 Kades di Inhu Jadi Tersangka Pidana Pilkada 2020

12 Januari 2021
Ilustrasi

Ilustrasi

RIAU1.COM - Penyidik Polres Inhu Polda Riau menetapkan 1 orang Kepala Dinas (Kadis) di Lingkungan Pemkab Inhu dan 5 orang Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka dalam perkara pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Inhu tahun 2020.

Penetapan status hukum keenam orang tersebut sebagai tersangka, di duga tidak bersikap netral, dengan mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu di Pilkada Inhu pada 9 Desember 2020 lalu.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP I Komang Aswatama kepada awak media, Senin 12 Januari 2021 menuturkan, penetapan sebagai tersangka terhadap 1 orang Kadis dan 5 orang Kades tersebut, setelah penyidik Polres Inhu menggelar perkara pada Ahad 10 Januari 2021 kemarin.

Komang menambahkan, ke enam tersangka itu, yakni Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhu, Ris (46), Kades Perladangan Kecamatan Batang Peranap, Sep (26), Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku SR (32), Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, GA (37), Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya, SU (27) serta Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, RK (32).

Keenam tersangka di proses oleh penyidik Polres Inhu, setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas beserta barang bukti dari Bawaslu Inhu atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilukada.

"Keenam tersangka telah mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 2, Rezita Meylani - Junaidi Rachmat," jelas Komang.

Loading...

Komang menambahkan, setelah ke enam menjalani pemeriksaan, berkas hasil pemeriksaan di pecah menjadi enam berkas. "Perbuatan mereka berbeda-beda dan waktunya juga beda, sehingga berkasnya kita pecah jadi enam berkas," beber Komang.

Untuk proses lebih lanjut, kata Komang, dalam waktu dekat ini ke enam tersangka berikut barang bukti akan di limpahkan ke Kejari Inhu.

Disebutkannya lagi, kepada masing - masing tersangka di kenakan pasal 188 Undang-undang RI No.1 tahun 2015 tentang Perppu No.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo pasal 71 ayat 1 Undang-undang RI No.1 tahun 2016 tentang Perppu. Serta Undang-undang RI No.14 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, menjadi Undang-undang RI dengan ancaman kurungan penjara badan maksimal 6 bulan dan minimal 1 bulan.