Setelah Buron 4 Tahun Oleh Kejari Pekanbaru, Akhirnya Pelarian Dokter Mariane Kandas di Tarutung

Setelah Buron 4 Tahun Oleh Kejari Pekanbaru, Akhirnya Pelarian Dokter Mariane Kandas di Tarutung

29 Juli 2018
Dokter Mariane baju merah paling kanan didampingi Tim Kejaksaan.

Dokter Mariane baju merah paling kanan didampingi Tim Kejaksaan.

Riau1.com - Setelah buron selama empat tahun oleh Kejari Pekanbaru, Riau, akhirnya Terpidana korupsi pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis kepada calon jemaah umrah, Drg. Mariane Donse Br Tobing, kandas di Tarutung, Sumatera Utara.

Sang dokter perempuan ini berhasil ditangkap tim intel Kejari Sumut.

Pelarian Mariane berakhir di sebuah toko Ulos, di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), Jumat 27 Juli 2018 sekitar pukul 11.30 WIB.

Terpidana korupsi pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis kepada calon jemaah umrah pada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru tahun 2011-2012 ini sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pekanbaru.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto, Minggu 29 Juli 2018, dalam kasus ini Mariane tidak sendirian, ia bersama dua rekannya Dr. Suwignyo dan Dr. Iskandar melakukan tindakan itu pada periode Januari-Desember 2011 dan periode Januari-Juli 2012 silam.

"Dr Iskandar itu sekarang masih DPO,  Sementara, dr Suwignyo itu sudah selesai menjalani hukuman," ungkapnya. 

Saat korupsi itu terjadi, Mariane dan Suwignyo mendapat kewenangan dari Kepala KKP Pekanbaru Iskandar untuk memberikan suntik vaksin meningitis kepada 12.701 calon jamaah umrah. Dalam kasus itu, Suwignyo dan Iskandar juga terseret dan telah divonis empat tahun penjara.

Pengadilan menyatakan terbukti terjadi korupsi penggelembungan biaya (mark up) dari biaya resmi suntik vaksin yang ditetapkan Kemenkes RI sebesar Rp20 ribu per orang. Namun, para jamaah umrah dikenakan biaya sebesar Rp200 ribu hingga Rp550 ribu, sehingga terjadi mark up sebesar Rp759.300.000 dari 12.701 jamaah umrah.

Para terpidana terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ibu ini dulu tidak ditahan dengan pertimbangan beliau ini sedang hamil. dr Iskandar dulu juga tidak ditahan karena mengalami kecelakaan motor, kakinya patah. Tapi malah kedua-duanya melarikan diri," lanjut Kajari.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, menambahkan penangkapan Mariane dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut atas permintaan Kejari Pekanbaru. Mariane ditetapkan sebagai buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 1764 K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 November 2014.

Selanjutnya, tim Kejaksaan mendapatkan informasi terkait keberadaan terpidana di Tarutung. "Dari informasi masyarakat di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Tim Kejati Sumut melakukan pengintaian selama dua hari," kata pria yang akrab disapa Fuad, didampingi Oka Regina selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Lebih lanjut dikatakan Fuad, Mariane ditangkap saat berada di sebuah toko ulos di Tarutung. Selama di Tarutung, kata Fuad, Mariane tinggal bersama keluarganya.

"Dia ditangkap di suatu tempat, di Toko Sumber Rezeki, Jumat siang sekitar pukul 11.30 WIB. Dia tengah membeli sesuatu di toko. Di situlah diamankan terpidana ini," lanjut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam itu.

Mendapat informasi penangkapan itu, tim Kejari Pekanbaru, yang dipimpin Kajari Pekanbaru langsung bertolak ke Medan, Sumut. Selanjutnya, Mariane dibawa ke Pekanbaru untuk selanjutnya dieksekusi.

"Saat ini, dia sudah kita eksekusi di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru," kata Fuad.*

R1/Hee /amri