Anak Mantan Wali Kota Tertangkap Curi Sepatu di Masjid

10 Oktober 2025
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar/Tribunews

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar/Tribunews

RIAU1.COM - Terjadi aksi pencurian sepatu jemaah di Masjid Raya At-Taqwa, Jalan RA Kartini, Kota Cirebon. Mengagetkan, pelaku yang berhasil ditangkap petugas keamanan masjid ternyata merupakan anak dari mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis.

Pelaku berinisial ASN merupakan warga Jalan Simaja Utara, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi. Ia diamankan saat mencoba mengambil sepatu milik jemaah yang tengah melaksanakan salat. ASN kemudian dibawa ke pos keamanan Masjid At-Taqwa untuk diperiksa lebih lanjut.

Rohman, petugas keamanan Masjid At-Taqwa, mengatakan ASN sudah lama menjadi incaran petugas karena aksinya sempat terekam kamera CCTV.

“Dia (ASN) sudah kami curigai sejak kemarin. Aksi mencurinya terekam jelas kamera CCTV saat mengambil sepatu jamaah yang sedang salat. Hari ini dia datang lagi, makanya langsung kami amankan,” ucap Rohman, Jumat (10/10/2025) yang dimuat Beritasatu.com.

Rohman menambahkan, sepatu yang diincar pelaku merupakan barang bermerek dengan harga cukup tinggi.

“Dia mengincar sepatu-sepatu bagus. Katanya sepatu hasil curian sudah dijual, sisanya masih ada di rumah,” tambahnya.

Dari hasil interogasi awal, terungkap ASN merupakan putra Nashrudin Azis, mantan wali kota Cirebon periode 2018-2023 yang kini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Cirebon atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Setda Kota Cirebon.

Setelah diborgol, ASN diserahkan ke Polsek Utara Barat (Utbar) untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi kini mendalami motif aksi pencurian yang diduga karena faktor ekonomi.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyebutkan, kasus pencurian sepatu ini sekarang telah diselesaikan secara damai antara pelaku dan korban.

"Sudah dilakukan mediasi dengan dua korban, dan ada kesepakatan damai karena korban merasa iba dengan tersangka," kata Eko saat ditemui Jumat (10/10/2025)

Eko menambahkan, dari pengakuan tersangka ada sepasang sepatu yang telah dijual dan satu pasang sepatunya sudah dikembalikan kepada korban.*