Jenderaal LSP, ASN dan EH Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

3 November 2026
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konfrensi pers di Mabes Polri

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konfrensi pers di Mabes Polri

RIAU1.COM - Mabes Polri menetapkan LSP, ASN dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses terhadap sejumlah tokoh salah satunya Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11) malam.

Ia mengatakan penyadapan dilakukan pada periode 2025-2026. 

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujarnya yang dimuat CNNIndonesia.com.

Ia mengatakan selain Prabowo, terdapat beberapa nomor itu yang disadap oleh tersangka tersebut disadap tanpa kaitan dan penegakan hukum berdasar uu berlaku.

Dia menerangkan sebelumnya Bareskrim polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap

"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

"Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," sambungnya*