Debby Riauma Sary, mantan Direktur Keuangan PT SPR di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (8/4/2026). Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Debby Riauma Sary dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (8/4/2026). Debby merupakan mantan Direktur Keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) periode 12 Mei 2010 hingga 2 November 2015.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Putri Azmi terlebih dahulu menguraikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam pengajuan tuntutan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Selain itu, terdakwa juga telah menikmati hasil dari perbuatannya," katanya.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
"Kami juga mempertimbangkan kondisi terdakwa yang memiliki anak yang masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian seorang ibu," ujar JPU Ade.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, terdakwa Debby Riauma Sary dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan harus dilunasi paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika upaya tersebut tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Dalam surat dakwaan, Debby Riauma Sary disebut menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) periode 12 Mei 2010 hingga 2 November 2015. Terdakwa juga sebagai pemegang saham minoritas PT Sarana Pembangunan Riau Langgak (SPR Langgak).
Perbuatan tersebut diduga dilakukan baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Rahman Akil selaku Direktur Utama PT SPR periode 4 Juni 2008 hingga 2 November 2015 yang juga merangkap sebagai Direktur PT SPR Langgak periode 15 Oktober 2009 hingga 2016. Penuntutan terhadap keduanya dilakukan secara terpisah. Tndak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2010 hingga 2015, di Kantor PT SPR yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 49 Pekanbaru serta di Kantor PT SPR Langgak di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan.