Komplotan Curanmor Spesialis Kos-kosan Berhasil Dibekuk Polsek Bukit Raya

18 Juli 2025
Komplotan Curanmor Spesialis Kos-kosan Berhasil Dibekuk Polsek Bukit Raya

Komplotan Curanmor Spesialis Kos-kosan Berhasil Dibekuk Polsek Bukit Raya

RIAU1.COMSatu komplotan pelaku curanmor yang kerap menyasar kawasan kos-kosan berhasil dibekuk jajaran Polsek Bukit Raya. Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kota Pekanbaru akhirnya  tersebut tercatat telah beraksi di 24 lokasi berbeda hanya dalam waktu satu bulan

Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Richardo, SIK, didampingi Kanit Reskrim IPDA Muhammad Zamhur, SH, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dua operasi penangkapan terpisah yang digelar tim opsnalnya pada Rabu (16/07/2025).

“Empat pelaku berhasil kami amankan. Mereka merupakan bagian dari jaringan curanmor yang menyasar kos-kosan dan kawasan permukiman warga pada dini hari. Dari hasil interogasi, mereka sudah beraksi di 24 TKP,” ungkap Kompol David dalam konferensi pers, Kamis (17/07/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Erwin Yusnedi, warga Jalan Mujair, Tangkerang Barat, yang kehilangan sepeda motor milik istrinya pada 6 Juni 2025 lalu. Motor Honda Beat warna hitam dengan plat BM 3935 AAX raib digondol maling usai salat subuh. Rekaman CCTV memperlihatkan dua pria mencuri motor tersebut sekitar pukul 05.55 WIB, dan menyebabkan korban menderita kerugian sekitar Rp 24 juta.

“Dari penyelidikan awal, dua tersangka berhasil kami ringkus, yakni HP alias AN dan BFS,” ujar Kapolsek.

Tak berhenti di situ, pengungkapan kembali terjadi pada 25 Juni 2025, ketika seorang mahasiswi bernama Siti Aminah kehilangan sepeda motornya Honda Beat Street di Jalan Lion Air Ujung. Aksi mereka digagalkan berkat kesigapan kerabat korban, Anila Yulia, yang mendengar suara mencurigakan dini hari itu.

“Dalam kasus ini kami kembali menangkap dua pelaku lainnya, yaitu FSA alias Nando dan DMP alias Pardede,” terang Kompol David.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah beraksi di 16 TKP di wilayah Polsek Bukit Raya, 5 TKP di wilayah Polsek Payung Sekaki, 2 TKP di wilayah Polsek Sukajadi dan 1 TKP di wilayah Polsek Tenayan Raya.

“Modus operandi mereka menggunakan kunci leter L dan berkeliling menggunakan motor pribadi. Sasaran utama adalah kos-kosan yang tidak memiliki pengamanan ekstra. Mereka biasa beraksi antara pukul 00.00 hingga 05.00 WIB,” papar Kanit Reskrim IPDA Zamhur.

Motor hasil curian dijual murah, hanya seharga Rp 3 juta, kepada seorang penadah bernama RM. Uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk berfoya-foya dan membeli narkoba.

“Motor hasil curian, lanjutnya, dijual kepada seorang penadah, dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba,” kata Kapolsek.

Dari tangan para pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 2 unit sepeda motor curian, 2 helm hitam, 2 jaket hoody, 1 buah kunci leter L serta Pakaian yang digunakan saat beraksi.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan penadah lainnya serta kemungkinan pelaku lain yang belum tertangkap,” tegas Kompol David.

Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegas Kompol David. ***