Polda Riau Lakukan Pemusnahan Barang Bukti 119 Kg Sabu, 43 Ribu Ekstasi, 3,8 Kg Heroin dan 16 Kg Ganja

28 Mei 2025
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba

RIAU1.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau lakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, Rabu (28/05/2025).

Aparat berhasil memusnahkan sabu seberat 119,7 kg, heroin 3,87 kg, ekstasi sebanyak 43.674 butir, dan ganja seberat 16 kg.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo menegaskan jika pihaknya akan terus berperang terhadap narkoba.

"Ini harus menjadi tanggung jawab bersama,” tegas Brigjen Jossy.

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira yang menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil barang bukti ini diperoleh dari 35 tersangka.

"Ini berasal dari pengungkapan 18 kasus berbeda yang terjadi di berbagai wilayah periode dari bulan Maret hingga Mei," kata Kombes Putu.

Dikatakan Kombes Putu, para tersangka memiliki berbagai peran yang berbeda-beda.

Direktorat Narkotika Polda Riau menangani 10 kasus, Polres Dumai 3 kasus, Polres Bengkalis 3 kasus, dan Polres Kampar 2 kasus.

"Adapun nilai narkotika ini jika berhasil beredar di masyarakat, nilainya bisa mencapai Rp133 miliar, dan diperkirakan dapat merenggut nyawa lebih dari 709.000 jiwa," tegas Kombes Putu.

Polda Riau menegaskan bahwa seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan. 

"Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," tutup Kombes Putu.

Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh para pejabat kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, dan insan pers sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.***