Polda Riau Ungkap 23 Kasus Karhutla

22 Juli 2025
Polda Riau Ungkap 23 Kasus Karhutla

Polda Riau Ungkap 23 Kasus Karhutla

RIAU1.COM -Komitmen tegas Polda Riau dalam memberantas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dibuktikan dengan pengungkapan 23 kasus selama bulan Juli 2025. Total luas lahan yang terbakar mencapai 213 hektar, dan sebanyak 29 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, SIK., MH., M.Hum, dalam konferensi pers di Mapolda Riau menyatakan bahwa penegakan hukum ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti nyata keberpihakan negara terhadap perlindungan lingkungan.

“Tidak ada kompromi bagi pelaku pembakaran, baik yang sengaja maupun karena kelalaian. Ini adalah kejahatan lingkungan yang merusak kehidupan. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Kapolda.

Kapolda Riau menjelaskan, kasus-kasus ini tersebar di sejumlah wilayah seperti, Ditkrimsus Polda Riau, 1 Lp dengan 2 tersangka, Polres Indragiri Hilir, 1 Lp dengan 1 tersangka, Rokan Hilir, 5 Lp dengan 5 tersangka, Kampar, 7 Lp dengan 7 tersangka, Pelalawan, 1 Lp dengan 1 tersangka, Kuantan Singingi, 2 Lp dengan 3 tersangka, Rokan Hulu, 1 Lp dengan 3 tersangka, Indragiri Hulu, 3 Lp dengan 5 tersangka, Dumai, 1 Lp dengan 1 tersangka dan Polresta Pekanbaru, 1 Lp dengan 1 tersangka.

“Penegakan hukum ini bukan sekadar formalitas. Ini bentuk nyata komitmen kita dalam melindungi lingkungan dan ekosistem. Tidak ada kompromi bagi pelaku pembakaran, baik karena sengaja maupun lalai. Ini adalah kejahatan lingkungan,” tegas Kapolda Riau.

Konferensi pers juga dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, termasuk Gubernur Riau, Kepala BNPB, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang turut memberikan dukungan langsung di lapangan.

Langkah-langkah kolaboratif yang dilakukan mencakup patroli udara dan darat, deteksi dini titik api, hingga sinergi antara Polda Riau, TNI, BPBD, Manggala Agni, serta relawan. Kapolda menekankan bahwa pendekatan penanganan Karhutla dilakukan secara preventif, edukatif, dan represif, demi memastikan Provinsi Riau tidak lagi tercoreng sebagai “penghasil asap”.

“Tuah adalah kekayaan alam kita, Marwah adalah harga diri. Kalau kita gagal menjaga keduanya, maka rusaklah citra Riau di mata nasional dan internasional,” lanjut Kapolda.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini Riau dalam status tanggap darurat bencana Karhutla, sehingga hukuman maksimal akan dikenakan terhadap pelaku.

“Penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap pihak yang memiliki pengaruh sekalipun,” pungkas Herry.

Dalam sesi akhir, 29 tersangka dihadirkan bersama barang bukti hasil kejahatan. Kapolda menutup konferensi dengan ajakan untuk terus memperkuat solidaritas lintas sektor demi menyelamatkan alam Riau dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. ***