Berikan Rasa Aman Dalam Tugas, 104 Personil Damkar Inhil Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Berikan Rasa Aman Dalam Tugas, 104 Personil Damkar Inhil Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

31 Maret 2021
Bupati Inhil menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris/Fahrin

Bupati Inhil menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris/Fahrin

RIAU1.COM -Dalam upaya memberikan rasa aman dalam bertugas dan bekerja, sebanyak 104 personil Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Inhil telah dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk para personil Dinas Damkar dan Penyelamatan Inhil yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM)

.

"Hal ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan perlindungan dan rasa aman dalam setiap penugasan kepada seluruh anggota DPKP Inhil," ungkap Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Inhil, H. Eddiwan Shasby usai kegiatan HUT Pemadaman Kebakaran Nasional ke 102 di Kabupaten Inhil, Senin 29 Maret 2021 lalu di gedung Engku Kelana Tembilahan.


Menurut Eddiwan Shasby, jaminan tersebut diberikan kepada personil DPKP Inhil, baik dalam bertugas di operasi darurat kebakaran maupun non darurat kebakaran atau diluar penugasan serta operasi.

"Untuk BPJS Ketenagakerjaan diberikan untuk personil yang bersangkutan, kalau meninggal dunia yang menerima santunan jaminan kematian adalah ahli warisnya," katanya.

Ditambahkannya, untuk program BPJS Ketenagakerjaan ini, pihaknya sudah menerima untuk yang kedua kalinya santunan jaminan kematian dari 3 orang ahli waris personil yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

"Alhamdulillah pihak BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu dalam penyaluran santunan, dengan total masing-masing yang diterima ahli waris sebesar Rp. 42.000.000 perorang," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rengat, Helena usai penyerahan secara simbolis santunan kematian kepada ahli waris personil DPKP Inhil kembali mengajak seluruh instansi, dinas dan aparatur kelurahan serta desa di Kabupaten Inhil untuk mendaftarkan pegawai honorernya pada program BPJS Ketenagakerjaan.

"Setiap pekerjaan ada resiko, dengan ikut pada program BPJS Ketenagakerjaan maka bisa meminimalisir resiko tersebut," jelas Helena didampingi Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Inhil, Tengku Edy M.

Selain itu, disebut Helena, biaya yang dikeluarkan untuk ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan sangatlah terjangkau dengan manfaat yang diterima sangat besar.

"Jika terjadi musibah kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia maka pekerja berhak mendapatkan santunan yang sangat layak. Untuk santunan berkala Rp.12.000.000, biaya pemakaman Rp.10.000.000 serta santunan kematian Rp.20.000.000 atau total Rp. 42.000.000," pungkasnya.