Bea Cukai Tembilahan Musnahkan 16.5 Juta Batang Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 11.7 M

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan 16.5 Juta Batang Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 11.7 M

22 November 2023
Asisten 1 Setdakab Inhil dan unsur terkait memusnahkan rokok ilegal secara simbolis

Asisten 1 Setdakab Inhil dan unsur terkait memusnahkan rokok ilegal secara simbolis

RIAU1.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Tembilahan kembali melakukan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan untuk periode 2020-2023.

Kegiatan tersebut dilakukan secara seremonial di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan dengan di hadiri Kepala Bea  Cukai Tembilahan dan jajarannya serta Bupati Inhil diwakili Asisten 1 Setdakab Inhil H Tantawi Jauhari serta unsur terkait lainnya.

Diketahui, dalam kegiatan ini pihak Bea Cukai Tembilahan memusnahkan sebanyak 16.5 juta batang rokok ilegal jenis H Mild dan Lufman dimana potensi kerugian negara yang telah ditimbulkan mencapai Rp 11.7 Milyar.

Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Tahun 2020 sebanyak 16.090.000 batang serta 435.200 batang hasil pelimpahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Tembilahan yang kasusnya telah inkrah di pengadilan negeri Tembilahan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong rokok memakai alat mesin pemotong kemudian ditimbun di tempat pembuangan sampah di Kelurahan Sungai Beringin.

Kepala Bea Cukai Tembilahan, Eka Purnama Putra kepada wartawan menyampaikan bahwa program ini sudah dilakukan sebanyak setahun dua kali di bulan April dan November.

"Saya berharap kami mendapat support dari temen-temen pers khususnya terkait dengan upaya penindakan kami. Bagaimanapun juga rokok ilegal ini akan terus ada sehingga perjuangan ini akan terus kami lakukan karena memang untuk membuat nol persen itu sulit. Godaannya sangat besar, ada split harga yang lumayan dari rokok resmi dan tidak resmi seperti ini," ungkap Eka Purnama Putra.

Kedepan, dirinya berharap akan dapat lebih banyak melibatkan tokoh masyarakat, penegak hukum dan pers untuk saling bersinergi dalam menjaga Kabupaten Inhil karena rokok-rokok ilegal seperti ini tidak melalui Badan POM sehingga kita tidak tahu unsur kandungan di dalamnya apakah layak dikonsumsi atau tidak.

"Rokok resmi saja ada catatan medis apalagi harusnya rokok-rokok seperti ini, sehingga jika ilegal akan sangat berbahaya. Ini bukti keseriusan kami dalam menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal untuk melindungi kepentingan nasional," ujarnya.

Terkait dengan barang bukti yang dimusnahkan tersebut, Eka menyebut jika ada satu orang tersangka yang berhasil diamankan bahkan statusnya sudah inkrah dan diputus oleh pengadilan selama 1 tahun 5 bulan.

"Terkait proses hukumnya kami sudah serahkan ke Kejaksaan Negeri Tembilahan. Ini bukti wujud sinergi yang terbangun antara Bea Cukai Tembilahan dengan aparat penegak hukum serta seluruh elemen masyarakat," sebut Eka.

Sementara itu Asisten 1 Setdakab Inhil H Tantawi Jauhari mengatakan jika Pemkab Inhil tentunya memberi apresiasi atas dilaksanakannya pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan ini serta perlu dilakukan guna memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran undang-undang kepabeanan dan cukai.

"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada KPPBC Tembilahan yang telah melaksanakan kegiatan ini dan juga telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan beredarnya barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan bidang kepabeanan dan cukai di Kabupaten Indragiri Hilir," pungkasnya.