Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi Denda dan Penjara

Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi Denda dan Penjara

5 Mei 2021
Pj Bupati Inhu Chairul Riski (tengah) bersama Forkopimda Inhu menggelar Rakor di kantor Bupati Inhu, Selasa  4 Mei 2021 pagi/Yuzwa

Pj Bupati Inhu Chairul Riski (tengah) bersama Forkopimda Inhu menggelar Rakor di kantor Bupati Inhu, Selasa  4 Mei 2021 pagi/Yuzwa

RIAU1.COM -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu), Riau mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar berhati-hati didalam masa pandemi Covid-19. Jika ada saja warga masyarakat yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) akan dikenakan sanksi berupa denda dan juga kurungan penjara badan 
Kebijakan itu dilakukan terhitung sejak 5 Mei hingga 12 Mei 2021.


Untuk menegakan aturan tersebut, Pemkab Inhu menunjuk instansi terkait, seperti TNI/Polri dan Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Demi penegakan Prokes, sanksi yang akan dikenakan bukan saja denda senilai Rp350 ribu. 


Akan tetapi ada ancaman kurungan penjara badan.
"Kebijakan ini tidak main-main. Untuk itu kita mengimbau agar seluruh masyarakat harus mematuhinya," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa 4 Mei 2021.


Aturan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) Forkopimda Inhu bersama Pemkab Inhu dikantor Bupati Inhu Selasa siang tadi yang dihadiri instansi terkait.
Misran mengatakan, kepada masyarakat yang kedapatan melanggar Prokes, seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak, selain denda uang juga dikenakan kurungan badan selama 3 hari.


"Proses persidangan pun digelar ditempat dengan melibatkan hakim PN Rengat. Sanksi yang diberikan ini termasuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun lebih berat dari penindakan terhadap pelanggar Prokes sebelumnya," jelas Misran.



Untuk itu, dihimbau pada segenap lapisan masyarakat agar senantiasa mematuhi Prokes. Hal itu semata-mata sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Inhu.
Dimana, selama beberapa pekan terakhir ini jumlah kasusnya semakin bertambah signifikan.
Hal itu pula yang membuat tim gugus tugas semakin memprihatinkan. 

Jika tidak bersama-sama ikut mencegah dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 maka masa pandemi tidak akan berakhir.
"Kita bukan untuk mempersulit kondisi ekonomi masyarakat yang akhir-akhir ini menurun. Tetapi demi kebaikan kita bersama. Sehingga pandemi ini segera berakhir," tutup Misran.