Sekda Kampar Tekankan Agar Tidak Ada Lagi Salah Sasaran Penerima Bantuan Sosial

5 November 2021
Saat pembahasan bantuan sosial

Saat pembahasan bantuan sosial

RIAU1.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri membahas Data Penerima Bantuan Sosial dan Data Penerima Kesejahteraan Sosial ( DPKS) Kabupaten Kampar.

Sekda Kampar memaparkan, berdasarkan data konsolidasi bersih semester II tahun 2021 Dukcapil, tercatat penduduk Kabupaten Kampar sejumlah 798.421 jiwa, sementara untuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 379.034 jiwa, selain itu data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 24.356 KK, penerima Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 42.780 jiwa dan penerima Program Bantuan Iuran JKN KIS sebanyak 237.938 jiwa.

"Kepada Kepala Desa/Lurah agar memberikan data penerima bantuan sosial dan data penerima kesejahteraan sosial yang valid kepada dinas terkait, sesuai dengan kenyataannya di lapangan  tepat sasaran, yang dapat dipertanggung jawabkan, jangan sampai ada data yang tidak jelas, agar penerima bantuan tetap sasaran sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," kata dia.

Kemudian, samnung dia, banyak ditemukan terkait bantuan sosial untuk masyarakat yang tidak tepat sasaran, maka dari itu dia tegaskan agar memilih atau mengoreksi data-data masyarakat yang menerima bantuan sosial agar tidak terjadi lagi masalah bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.

"Agar kedepannya melakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk menentukan status kelayakan data penerima bantuan sosial," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar Muhammad, dalam pemaparannya menyampaikan, sesuai dengan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 bahwa DPKS merupakan  rumah tangga atau individu yang memiliki tingkat kemiskinan berdasarakan garis kemiskinan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik.

"Adapun kriteria DPKS, yang merupakan dasar untuk melaksanakan pengelolaan data terdiri dari, kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan kriteria lainnya yang telah di tetapkan oleh kementerian.” Terang Muhammad.*