Tim Yustisi Kampar Amankan 92 Botol Miras di Operasi Kedai Remang-remang

22 Januari 2026
Operasi Kedai Remang-remang tim Yustisi Kampar

Operasi Kedai Remang-remang tim Yustisi Kampar

RIAU1.COM - Tim Yustisi peneggakkan perda Satpol PP Kampar melakukan operasi kedai remang-remang yang berada di tepi jalan Desa Suka Mulia Kecamatan Bangkinang, Rabu dini hari (21/1/2026).

Penegakkan (Perda) Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dipimpin Plt. Kasatpol PP Kampar Zulfikar yang diwakili Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Rahmat Fajri.

Dalam operasi tersebut, wanita penghibur melarikan diri, namun demikian, tim mengamankan barang bukti minuman keras sebanyak 92 botol dengan  berbagai merk Anggur Merah, Singaraja, Bir Guines, Baesoju, Bir Bintang, Newport, Bir Guines, dua ember tuak dan alat dua unit Sound system untuk karauke.

Didampingi Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kampar, Julhendri, Kabid Gakda Rahmat Fajri menyampaikan kepada inisial VM pemilik warung untuk segera menutup usaha terebut.

"Masih banyak usaha lain yang menjanjikan hasilnya, baik warung harian, bangunan ataupun usaha kebun sawit yang jauh lebih bermanfaat dan berkah untuk keluarga," kata dia.

"Tidak sampai disini, Tim Yustisi nantinya juga akan betindak atau melakukan operasi ke wilayah atau Kecamatan lain yang dianggap rawan ketentraman dari hiburan malam," sambung Fajri.

Operasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.*