Wabup Kampar Minta Pelayanan Desa Tetap Maksimal Meski Anggaran Terbatas

21 Oktober 2026
Wakil Bupati (Wabup) Kampar Dr. Misharti

Wakil Bupati (Wabup) Kampar Dr. Misharti

RIAU1.COM - Wakil Bupati (Wabup) Kampar Dr. Misharti, buka kegiatan workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Dan Pembangunan Desa Tahun 2026 yang ditaja oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau, yang bertempat di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar, Selasa (20/10).

"Workshop ini adalah kegiatan rutin strategis yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kali ini khusus Pemerintah Kabupaten Kampar, Kementerian Lembaga terkait, seperti DJPb Kementerian Keuangan, unsur DPR DPD RI, serta pemerintah kabupaten kota di berbagai wilayah Indonesia. Tujuan utama dari workshop ini adalah memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta mendukung kemandirian dan pemberdayaan masyarakat desa," demikian disampaikan Dr. Evenri Sihombing, selaku Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau, Wakil Bupati Kampar pada sambutannya juga mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi upaya memperkuat tata  kelola keuangan desa agar semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sekaligus mendorong kemandirian desa serta pemberdayaan masyarakat.

"Dengan adanya Workshop ini hendaknya mampu menunjukkan kinerja aparat desa dalam pengelolaan administrasi, keuangan, aset, serta pengembangan potensi ekonomi lokal dan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan," ucap Misharti.

Dia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kampar dan pemerintah desa memiliki tanggung jawab bersama dalam menjalankan fungsi pemerintahan, terutama pelayanan publik dan pembangunan.
Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh mengurangi komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap anggaran yang diterima harus dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat nyata bagi warga.

"Sesuai ketentuan, anggaran desa tidak hanya terserap secara administratif, tetapi juga mampu menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penguatan tata kelola keuangan desa diharapkan menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan desa yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan menuju masyarakat sejahtera" pungkasnya.*