Polsek Sagulung Batam Bongkar Sindikat Pencurian Motor Antar Pulau

Polsek Sagulung Batam Bongkar Sindikat Pencurian Motor Antar Pulau

19 Juni 2020
Motorhasil curian yang dibawa ke pulau lain di Batam/surya kepri

Motorhasil curian yang dibawa ke pulau lain di Batam/surya kepri

RIAU1.COM -BATAM- Sebanyak 28 motor curian berhasil diamankan Polsek Sagulung, Polresta Barelang Polda Kepri. Bersama motor tersebut diamankan 4 pelaku pencurian dan seorang penadah, Kamis (18/6). Empat pelaku bernama Fadhli, Benny, Johannes, Tejha, dan satu penadah Hamdani.

Kapolsek Sagulung, Iptu Yusriadi Yusuf mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, jajaran kepolisian Polsek Sagulung meringkus sindikat pelaku curanmor antar pulau. “Dari tangan empat pelaku dan satu penadah ini, kami mengamankan 28 motor hasil curian,” kata Yusuf, Kamis (18/6/2020).

Lanjuy Yusuf, para pelaku menjual hasil curian kepada Hamdani, dan motor dijual ke masyarakat di Pulau Sei Guntung.

“Hamdani membeli motor dari tangan pelaku seharga Rp1,5 juta, dan dijual ke masyarakat di Guntung dengan harga Rp6,5 juta,” ujarnya.

Yusuf menuturkan, anggota mengamankan 14 motor hasil curian di Pulau Sei Guntung, dan mengambil motor hasil curian pelaku dari masyarakat.

“Empat pelaku curanmot dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara”.

“Sedangkan pelaku penadahan dijerat dengan Pasal 480 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Yusuf.(Suryakepri)