Gubernur Ansar Ahmad akan Tunjuk 14 Staf Khusus, Semuanya Timses saat Pencalonan

Gubernur Ansar Ahmad akan Tunjuk 14 Staf Khusus, Semuanya Timses saat Pencalonan

16 Maret 2021
gubernur Kepri Ansar Ahmad

gubernur Kepri Ansar Ahmad

RIAU1.COM -Setelah menjalankan tugas Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad rencananya akan menunjuk 14 staf khusus Gubernur.

Ironinya, dari 14 staf khusus yang akan ditunjuk itu terdiri dari Pengurus Partai, tim sukses (Timses) saat pencalonan gubernur terpilih Ansar-Ahmad-Marlin Agustina di Pilkada Kepri 2020 dan bahkan satu orang mantan Napi Korupsi.

Mantan Anggota DPRD Kepri, Sarafuddin Aluan, membenarkan penunjukan 14 staf khusus Gubernur Kepri itu. Ke 14 staf Khusus yang ditunjuk kata Sarafudin, untuk mendampingi Gubernur selama periode kepemimpinan 2021-2024.

“Jumlah staf khusus gubernur ada 14 orang, memang tidak ada pelantikan. Tapi, sudah ada nama-namanya,” ungkapnya pada wartawan saat ditemui di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Senin (15/3/2021).

Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Kepri ini, memaparka dari 14 staf khusus yang telah ditunjuk, 6 diantaranya adalah, Suyono, Azirwan, Basarudin Idris, Muhkti dan dirinya sendiri.

“Insya Allah Minggu depan akan diumumkan, menunggu pembagian tugas per OPD-nya,” katanya.

Untuk diketahui, nama Suyono dan Nazarudin merupakan pengurus partai Golkar. Sementara, Basarudin Idris merupakan salah satu timses Ansar Ahmad-Marlin pada Pilkada 2020 lalu.

Sedangkan Azirwan, adalah mantan Sekda Bintan yang sebelumnya pernah tersandung kasus korupsi pada 2008 lalu. Azirwan merupakan terpidana korupsi alih fungsi hutan lindung di Bintan yang sebelumnya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebelumya, penunjukkan staf khusus ini pernah menjadi polemik pada masa kepemimpinan mantan gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Isdianto.

Polemik tersebut disebabkan, keberadaan staf khusus yang ditunjuk, tidak memiliki tugas dan fungsi yang jelas serta manfaat, namun memperoleh gaji Rp10 juta per bulan melalui APBD. Jumlah tersebut diluar dari dana operasional dan dana perjalanan dinas. (presmedia)