Usulan Pembangunan Batam 3 Kali Lipat Melampaui APBD

2 Februari 2026
Perbaikan jalan di Kota Batam

Perbaikan jalan di Kota Batam

RIAU1.COM - Pemerintah Kota Batam mencatat akumulasi usulan pembangunan dari seluruh kecamatan mencapai angka yang sangat signifikan, yakni lebih dari Rp12 triliun. 

Angka ini berbanding jauh dengan proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2026 yang diperkirakan sebesar Rp4,2 triliun. 
Kesenjangan anggaran tersebut disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Bengkong yang digelar di Golden Prawn, Bengkong, Jumat (30/1/2026) yang dimuat Batamnews.

Dalam forum tersebut, Kecamatan Bengkong mengajukan sebanyak 90 usulan kegiatan melalui program Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat (PSPK-PM). 

Usulan tersebut berasal dari aspirasi empat kelurahan di wilayah Bengkong, dengan rincian: * Kelurahan Tanjungbuntung: 40 usulan * Kelurahan Bengkong Sadai: 22 usulan * Kelurahan Bengkong Laut: 16 usulan * Kelurahan Bengkong Indah: 12 usulan. 

Selain usulan PSPK-PM, Kecamatan Bengkong juga mengajukan 20 usulan prioritas non-PSPK yang sebagian besar berfokus pada penanganan banjir. 
Beberapa program strategis yang diusulkan meliputi peningkatan drainase perkotaan di kawasan Bengkong Aljabar, pembangunan tembok penahan atau batu miring perbatasan, serta pembangunan dinding penahan tebing di Bengkong Ratu. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa seluruh usulan tersebut harus melalui proses penyaringan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. 

"Proyeksi APBD Kota Batam tahun 2026 sebesar Rp4,2 triliun, sementara total akumulasi usulan pembangunan dari seluruh kecamatan mencapai lebih dari Rp12 triliun. pemerintah daerah harus menetapkan skala prioritas, Pendidikan dan kesehatan tetap menjadi sektor utama, namun kebutuhan infrastruktur dasar masyarakat juga harus diperhatikan," ujar Firmansyah. 

Di sisi lain, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menjelaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 

Tahapan perencanaan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pra-Musrenbang kelurahan, Musrenbang kelurahan, hingga Musrenbang kecamatan, sebelum akhirnya dibahas secara mendalam pada Musrenbang tingkat kota untuk menentukan program yang akan dijalankan.*