Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Inspektur Jenderal Asep Safrudin mengimbau masyarakat Kepri, khususnya warga Kota Batam, agar tidak menyebarkan informasi bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pasalnya, isu sSARA berpotensi memicu perpecahan serta mengganggu keharmonisan sosial.
Kapolda Kepri Asep dalam siaran persnya, Senin (26/1/2026), menegaskan, Kepri merupakan wilayah yang tumbuh dan berkembang dari keberagaman latar belakang suku, budaya, dan agama. Kondisi tersebut dinilainya sebagai kekuatan sosial yang harus dijaga bersama. Terlebih, Batam memiliki peran strategis sebagai kota multikultural sekaligus pintu gerbang perekonomian nasional.
“Perbedaan adalah kekuatan, bukan alasan untuk saling menyalahkan. Kami mengajak masyarakat Kepri, khususnya Batam, agar tidak menyebarkan informasi bernuansa SARA yang dapat memicu perpecahan. Mari bersama-sama menciptakan kehidupan masyarakat yang rukun dan harmonis,” katanya.
Derasnya arus informasi di ruang digital menuntut kedewasaan masyarakat dalam memilah dan menyebarkan konten. Informasi yang tidak diverifikasi serta sarat muatan provokatif tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik sosial. Tetapi, informasi bermuatan provokatif juga dapat merusak kepercayaan dan kebersamaan yang selama ini terbangun di Kepri.
Asep juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bermuatan SARA memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam regulasi itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dapat dijatuhi pidana penjara paling lama enam tahun.
Meski demikian, upaya pencegahan dan edukasi tetap menjadi pendekatan utama yang dikedepankan oleh kepolisian. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional apabila ditemukan pelanggaran.
“Menjaga Kepri tetap aman, damai, dan harmonis adalah tanggung jawab bersama. Peran aktif masyarakat sangat menentukan,” tutur Asep.