Penggelapan Dana Sekolah, Eks Kepala SMA Taruna Kepri Jadi Tersangka

30 Juli 2026
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Mantan Kepala SMA Taruna Kepulauan Riau berinisial AP, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana sekolah sebesar Rp143 juta. Dana yang berasal dari uang pangkal dan SPP siswa itu diduga tidak disetorkan ke rekening yayasan, melainkan masuk ke rekening pribadi tersangka.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Aji, Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, mengatakan penyidikan bermula dari laporan Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia yang menemukan adanya ketidaksesuaian penerimaan dana siswa.

“Setelah diaudit tim internal, ditemukan 12 orang tua siswa ternyata sudah membayar biaya sekolah. Namun pembayaran dilakukan ke rekening pribadi kepala sekolah, bukan ke rekening yayasan sebagaimana mestinya,” kata Rizky, Kamis (30/7) yang dimuat Batampos.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap orang tua siswa, pengurus yayasan, serta penelusuran aliran dana melalui rekening koran bank.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut tersangka mengakui menerima pembayaran dari para wali murid dan tidak menyetorkan seluruh dana tersebut kepada yayasan.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Pengakuan itu juga didukung bukti rekening koran yang kami sita,” ujar Rizky.

Penyidik menyatakan dana yang diterima tersangka berasal dari pembayaran uang masuk sekolah dan SPP bulanan dari 12 siswa baru dengan total mencapai Rp143 juta.

Dalam pemeriksaan, AP mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi. Ia juga menyebut sebagian dana dipakai bermain judi online.

Namun polisi menegaskan pengakuan mengenai penggunaan dana untuk judi online masih didalami dan belum dapat dipastikan.

“Pengakuan tersangka uang itu dipakai untuk keperluan sehari-hari dan judi online. Tetapi untuk judi online belum bisa kami buktikan, masih sebatas pengakuan pelaku,” kata Rizky.

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan Ahandi sebagai tersangka dan menangkapnya di kediamannya pada Senin (27/7) sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Batu Aji untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini terungkap ketika Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia memeriksa rekening sekolah pada awal Oktober 2025. Saldo yang masuk saat itu hanya sekitar Rp41 juta, jauh di bawah jumlah yang diperkirakan.

Audit internal kemudian menemukan adanya pembayaran uang pangkal dan SPP yang dilakukan melalui transfer ke rekening pribadi kepala sekolah maupun secara tunai kepada tersangka.

Pada 8 Oktober 2025, tersangka disebut membuat surat pernyataan yang berisi pengakuan telah menggunakan dana tersebut dan berjanji mengembalikan kerugian yayasan sebesar Rp143 juta.

Dalam perkara ini, penyidik menyita satu lembar rekening koran Bank BRI dan empat lembar rekening koran Bank BNI sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*