Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau
RIAU1.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dikabarkan tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan seragam pegawai di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau. Sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kepala Dinas BKAD Kepri Venni Meitaria Detiawati membenarkan dirinya telah dipanggil oleh penyidik Kejati Kepri untuk memberikan keterangan terkait pengadaan seragam tersebut.
“Ya, ada dimintai keterangan oleh jaksa,” kata Venni, Rabu (29/7) yang dimuat Batampos.
Venni menjelaskan pada tahun anggaran 2025 BKAD Kepri menganggarkan pengadaan tiga stel seragam untuk pejabat dan pegawai. Namun, realisasi pengadaan hanya dua stel seragam sehingga terdapat selisih antara anggaran yang disiapkan dan jumlah seragam yang terealisasi.
“Kami menganggarkan tiga baju, yang jadi hanya dua baju, satu baju tidak jadi. Itulah selisihnya karena tidak jadi direalisasikan,” ujarnya.
Menurut dia, harga seragam yang dianggarkan sebesar Rp1,7 juta per stel. Nilai tersebut mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang disusun berdasarkan harga pasar.
Saat ditanya mengenai total anggaran pengadaan seragam, Venni mengaku tidak lagi mengingat rinciannya karena pengadaan dilakukan pada tahun 2025.
“Tidak ingat lagi anggarannya karena itu tahun 2025,” katanya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kepri Yovandi Yazid mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan perkembangan perkara secara rinci karena proses penanganan masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
“Kalau masih tahap pulbaket, kami belum bisa memberikan pernyataan lengkap. Nanti jika sudah masuk tahap penyidikan baru akan kami sampaikan secara detail,” ujar Yovandi.
Kejati Kepri menegaskan proses pengumpulan bahan dan keterangan masih berjalan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam tersebut.*