Dokter di Tanjungpinang Terpedaya Hipnotis, Harta Rp190 Juta Dikuras Habis

28 Januari 2026
Komplotan kejahatan hipnotis di Kepri

Komplotan kejahatan hipnotis di Kepri

RIAU1.COM - Nasib malang menimpa seorang dokter berinisial DLA yang berdomisili di Tanjungpinang. Ia menjadi korban sindikat hipnotis antar-provinsi saat berada di Batam. 

Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp190 juta. Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengungkapkan bahwa harta korban dikuras melalui berbagai cara, mulai dari penarikan tunai hingga pembelian emas Antam. 

Berdasarkan laporan korban, uang sebesar Rp36 juta ditarik melalui ATM BRI, lalu sebanyak Rp81.250.000 digunakan pelaku untuk memborong emas Antam di Toko Planet Gold, Grand Batam Mall, menggunakan kartu ATM BCA milik korban. 

Tak berhenti di situ, pelaku juga melakukan empat kali penarikan tunai di ATM BCA dengan total Rp10 juta, serta transaksi auto debit sebesar Rp2.164.500. 
Selain uang di rekening, pelaku juga menggasak perhiasan yang dikenakan korban. Deni merinci, barang milik korban yang dibawa kabur meliputi kartu ATM BCA dan BRI, dua buah cincin emas, satu kalung emas beserta liontin, hingga satu buah gelang emas. 

"Total kerugian akibat kejadian ini sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah)," kata Deni yang dimuat Batamnews.

Gerak cepat kepolisian membuahkan hasil. Tim melakukan pengejaran lintas pulau hingga ke Kota Denpasar, Bali. Pada Selasa dini hari, 27 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WITA, polisi menggerebek Hotel Puri Royal, Denpasar Barat. 

Di lokasi tersebut, polisi meringkus tiga orang tersangka yakni Tomi Arianto, Sri Firdaus, dan Joy Sky alias Jogin. Ketiganya merupakan komplotan spesialis yang kerap beraksi di berbagai provinsi. Saat ini, para pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif sebelum dibawa kembali ke Batam. 

"Kita masih kembangkan kawanan pelaku ini, dipastikan kawanan pelaku ini spesialis hipnotis antar Provinsi," tegas Deni. 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, surat emas milik korban, serta kartu ATM BRI dan BCA. Atas perbuatannya, sindikat ini dijerat dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.*