Dugaan pencemaran limbah di B3 di perairan Sekupang
RIAU1.COM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan akibat tumpahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Sekupang. Penyelidikan dilakukan menyusul laporan kerusakan ekosistem laut yang diduga berdampak pada aktivitas perikanan masyarakat setempat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Silvester Simamora membenarkan proses penyelidikan tersebut. Menurut dia, penyidik telah memanggil pihak perusahaan yang diduga terkait untuk dimintai keterangan awal.
“Iya benar kami tengah melakukan penyelidikan dan telah memanggil pihak perusahaan terkait untuk dimintai keterangan,” kata Silvester, Kamis, (12/2) yang dimuat batampos.
Ia belum merinci perkembangan pemeriksaan maupun materi penyelidikan yang sedang berjalan.
Secara terpisah, dua perusahaan, PT Mutiara Haluan Samudra dan PT Jagat Prima Nusantara, telah dipanggil Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri pada Senin, 9 Februari 2026, untuk memberikan klarifikasi.
Kuasa hukum kedua perusahaan, Erlan Jaya Putra, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menyebut pemeriksaan masih dalam tahap klarifikasi awal guna menggali kronologi peristiwa tumpahan limbah yang diduga merugikan sekitar 7.000 nelayan di kawasan Dangas.
“Pemeriksaan masih sebatas klarifikasi. Penyidik ingin mengetahui kronologis kejadian yang sebenarnya,” ujar Erlan, Selasa, 10 Februari 2026.
Menurut Erlan, penyidik mendalami kecelakaan kapal LCT Mutiara Garlib Samudera termasuk penyebab insiden dan bagaimana limbah B3 dapat tumpah ke laut. Klarifikasi dilakukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh.
Ia menyatakan hingga saat ini penyidik belum menyimpulkan adanya unsur tindak pidana. Perkara masih berada pada tahap penyelidikan awal.
“Belum ada kesimpulan tindak pidana. Ini masih penyelidikan dan klarifikasi awal,” katanya.
Erlan juga memperkirakan penyidik akan memanggil berbagai pihak terkait, termasuk nelayan terdampak serta instansi pemerintah yang berhubungan langsung dengan kejadian tersebut, guna memastikan objektivitas penanganan perkara.
Di sisi lain, pihaknya menyatakan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, termasuk jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Kami mendukung proses hukum. Silakan penyidik menilai secara objektif,” ujarnya.
Penyelidikan ini menjadi sorotan karena potensi dampak lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan.*