Polisi di Batam Tangkap Pemesan Ganja Lewat Instagram

4 Februari 2026
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Mohd Malik Senin (2/2). 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dari kepolisian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua.

Dalam persidangan, saksi penangkap dari kepolisian menyampaikan penangkapan terhadap terdakwa dilakukan oleh tim yang berjumlah enam orang.

Menurut saksi, seluruh keterangan sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU sesuai dengan fakta di lapangan. “Keterangan dalam dakwaan JPU sudah benar semuanya,” ujar saksi di hadapan majelis hakim yang dimuat Batampos.

Dalam dakwaan pertama, JPU menguraikan bahwa terdakwa Mohd Malik bin Saad diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir jalan depan SD Negeri 01 Batam Kota, Belian, Batam Kota.

“Berawal saat seseorang bernama Beril (DPO) menghubungi terdakwa melalui media sosial Instagram dan memesan ganja dengan harga Rp300 ribu untuk seperempat,” ujarnya.

Setelah janjian bertemu di lokasi tersebut, terdakwa yang sudah berada di depan sekolah langsung diamankan petugas. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket ganja masing-masing satu paket dalam plastik bening di saku celana depan dan satu paket dalam kertas cokelat yang disimpan dalam kotak pensil warna hitam merek HBO di saku celana belakang terdakwa.

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi melakukan penggeledahan lanjutan di rumah terdakwa di Perum Mantang Blok K No.18, Kelurahan Sagulung, Sagulung.

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu bungkus plastik berisi batang ganja yang disimpan di atas lemari kamar terdakwa.

“Berdasarkan keterangan terdakwa, ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Nepral (DPO) seharga Rp600 ribu pada Selasa, 9 September 2025 di kawasan Pemda Aviari Batam,” kata dia.

Hasil penimbangan barang bukti yang dilakukan di PT Pegadaian (Persero) Batam pada 11 September 2025 menunjukkan total berat ganja kering sebanyak 19,86 gram.

Sementara itu, berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Kepulauan Riau dengan Nomor LHU.085.K.05.16.25.0349 tanggal 15 September 2025, sampel dinyatakan positif mengandung Cannabis yang termasuk narkotika golongan I.

Selain dakwaan pertama, JPU juga mengajukan dakwaan alternatif kedua, yakni terdakwa diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana penjara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim,” tutupnya.*