Warga Kabupaten Bintan Protes Kebijakan PPKM Walikota Tanjungpinang

Warga Kabupaten Bintan Protes Kebijakan PPKM Walikota Tanjungpinang

16 Juli 2021
Anggota DPRD Bintan melakukan protes dengan kebijakan PPKM Pemko Tanjungpinang di Pos Penyekatan Sei Pulai/Batam news.com

Anggota DPRD Bintan melakukan protes dengan kebijakan PPKM Pemko Tanjungpinang di Pos Penyekatan Sei Pulai/Batam news.com

RIAU1.COM -Warga Kabupaten Bintan melakukan protes terhadap kebijakan pemerintah Kota Tanjungpinang. Dua daerah yang berada dalam satu pulau itu seakan berbeda jauh dengan adanya aturan Antigen berbayar untuk masuk ke Kota Tanjungpinang, pasalnya aktifitas warga Kota Tanjungpinang banyak dilakukan di Kabupaten Bintan, apalagi sebagain besar ASN Bintan tinggal di Kota Tanjungpinang. Selain itu banyak warga Tanjungpinang yang memiliki usaha atau kebun ndi Bintan.

Aturan ini bikin warga Kabupaten Bintan keteteran saat melintas batas menuju Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.  Mereka diwajibkan menjalani syarat itu sebagai bagian PPKM darurat di Kota Tanjungpinang. Padahal kebanyakan warga yang berdomisili di kabupaten bekerja di Kota Tanjungpinang, dan juga sebaliknya.

Kebijakan ini ditentang tokoh masyarakat di Bintan. Ketua Persatuan Pemuda Tempatan (Perpat) Kabupaten Bintan, Hasriawadi mendatangi posko tersebut, Kamis (15/7/2021) di Km 16, Sei Pulai, Tanjungpinang. Mereka mempertanyakan hal ini kepada petugas.

"Ini sangat tidak manusiawi, setelah puluhan tahun warga Bintan ke Tanjungpinang menjual hasil kebun, namun sekarang harus menangis di depan pintu DPRD untuk memperjuangkan nasib mereka karena terhalang di perbatasan," ujar Hasriawadi, yang juga anggota DPRD Kabupaten Bintan.

Pria yang akrab disapa Gentong tersebut mempertanyakan bagaimana warga di Kabupaten Bintan harus membayar Rp 150 ribu biaya rapid tes antigen setiap kali lewat. 

Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang sama-sama berada di Pulau Bintan ini hanya terpisahkan dua wilayah administrasi pemerintahan saja. Menurutnya aktivitas warga tidak relevan disekat dengan cara itu. Pasalnya banyak pekerja di Tanjungpinang yang berdomisili di Kabupaten Bintan dan sebaliknya.

"Jika kita merujuk pada aturan gubernur tidak ada satu daerah di Kepri yang memungut biaya Rp 150 ribu dari rapid tes antigen, jika ada tolong tunjukkan kepada saya," katanya.

Dia membandingkan dengan di Bintan juga menerapkan PPKM, namun tidak ada keributan, sangat kondusif. Begitu pula bagi warga Tanjungpinang yang bekerja di Bintan, disambut dengan baik.

"Perlu bu Rahma (Wali Kota Tanjungpinang) ketahui, 75 persen ASN di Kabupaten Bintan adalah warga Tanjungpinang, tapi kami welcome kepada mereka walaupun hati kami sakit ingin menyetop karena Tanjungpinang ditetapkan PPKM darurat dengan cara ini, seharusnya kami yang waspada," ungkapnya. Ia meminta kepada Wali Kota Tanjungpinang untuk mengevaluasi kebijakan itu.  (Batamnews.com)