Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Bupati Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Cen Sui Lan menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan media sosial (medsos) pada saat jam kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya, dikonfirmasi dari Natuna, Selasa, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2./1177/BKPSDM/-UP3/XII/2025 tentang penegakan disiplin terhadap kewajiban menaati ketentuan jam kerja dan penggunaan media sosial bagi ASN dan non-ASN.
Menurut Alim, larangan tersebut secara khusus menekankan pembatasan penggunaan media sosial yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan, terutama aktivitas seperti siaran langsung atau live streaming pada jam kerja.
“Penggunaan media sosial, terutama live streaming yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, tidak diperbolehkan dilakukan pada jam kerja,” kata Muhammad Alim Sanjaya yang dimuat Batampos.
Ia menjelaskan, setiap pegawai yang kedapatan melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, penerapan sanksi akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 29 Desember 2025 dengan tujuan untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan jam kerja serta menjaga etika, profesionalisme, dan citra ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
“Untuk sanksi, kita lihat tingkatannya. Namun pada tahap awal, kami berharap atasan langsung dapat melakukan pengawasan secara maksimal terhadap bawahannya masing-masing,” ujar Alim.