Bakamla Tangkap Kapal Berbendera Vietnam Curi Ikan Natuna

Bakamla Tangkap Kapal Berbendera Vietnam Curi Ikan Natuna

14 Agustus 2023
Kapal Vietnam yang dicegat Bakamla RI

Kapal Vietnam yang dicegat Bakamla RI

RIAU1.COM - Badan Keamanan Laut (Bakamla) Indonesia berhasil menghentikan sebuah kapal ikan asing bendera Vietnam yang diduga terlibat dalam kegiatan penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia di Laut Natuna Utara. Operasi ini dilakukan pada hari Minggu, 13 Agustus 2033.

Kejadian ini dimulai saat KN. Marore-322 milik Bakamla sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut pada Jumat, 11 Agustus. Sekitar pukul 09.58 pagi waktu setempat, kapal tersebut mendeteksi sebuah kapal ikan asing yang sedang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia. 

Kapal tersebut tidak mengaktifkan sinyal Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) dan berada pada posisi bearing 317, sekitar 12 mil laut dari lokasi.

Dengan cepat, KN. Marore-322 mendekati kapal target. Pada pukul 10.28 pagi, pada jarak visual sekitar 1,4 mil laut, dikonfirmasi bahwa kapal ikan tersebut adalah KIA (kapal ikan asing) bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS. 

Namun sayangnya, kapal target tersebut melakukan manuver menghindar untuk melarikan diri dari pengejaran tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) dari KN. Marore-322.

Pada akhirnya, pada pukul 10.58 pagi, tim VBSS berhasil menghentikan kapal yang mencoba melarikan diri dan naik ke kapal tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kapal, kru, muatan, dan lokasi penangkapan ikan berdasarkan data GPS.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kapal ikan Vietnam tersebut membawa 12 anak buah kapal (ABK) dan sekitar 5 ton muatan ikan. 

Pukul 12.00 siang, kapal ikan tersebut ditahan dan diawal-awali menuju Batam untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Dugaan awal mengindikasikan bahwa kapal tersebut terlibat dalam penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Indonesia tanpa dokumen dan izin yang sah. Tindakan semacam ini bertentangan dengan Pasal 5 Ayat 1(b) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.*