
Konferensi Pers Bea Cukai Batam/Antara
RIAU1.COM - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Hang Nadim, berhasil digagalkan Bea Cukai (BC) Batam.
Modusnya, pelaku berinisial DI (25) memasukkan sabu seberat 5,1 kilogram tersebut ke dalam alat pemanggang wafel.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan DI merupakan penumpang pesawat dari Kuala Lumpur ke Batam. Rencananya, wanita ini akan membawa barang haram itu ke Surabaya, Jawa Timur.
“Ini modus baru. Penegahan ini berkat ketelitian petugas kita,” ujarnya di Kantor BC Batam Batu Ampar, Senin (2/6).
Zaky menjelaskan DI sengaja datang ke Kuala Lumupur atas permintaan warga negara Malaysia. Ia diupah sebesar Rp 70 juta untuk menjadi kurir sabu.
“Alat ini sudah dimodifikasi dan disiapkan oleh WNA Malaysia di dalam kotak. Tersangka ini akan menerima upah saat barang sampai tujuan,” katanya.
Selain DI, BC Batam juga menegah penyelundupan di Pelabuhan Batam Centre pada 18 Mei. Di lokasi, petugas menangkap RR, 23 dengan barang bukti 100 gram sabu. Modusnya, pelaku memasukkan sabu ke dalam dubur.
Kemudian, petugas menangkap TO dan RB di Bandara Internasional Hang Nadim dengan berat 250 gram. Sabu ini juga diselundupkan dengan cara memasukkan sabu ke dalam dubur.
“Para tersangka ini diupah oleh WNA Malaysia dengan nilai Rp 8 juta,” ungkap Zaky.
Sementara DI, salah seorang tersangka mengaku penyelundupan tersebut karena tergiur upah yang besar. Ia diminta oleh rekannya berisinial ZU.
“Saya butuh uang, karena ekonomi,” ujar ibu rumah tangga tersebut.*