Pemusnahan sabu asal Malaysia/RRI
RIAU1.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua pria yang diduga menjadi kurir narkoba setelah kedapatan menyimpan sabu seberat hampir 3 kilogram di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman, Kota Tanjungpinang.
Kedua tersangka berinisial BA (49) dan HS (26). Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total 2.973,54 gram dari lokasi penangkapan.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Sofiyan Rida mengatakan penangkapan dilakukan pada 14 Juni 2026 setelah polisi menerima informasi dan melakukan pendalaman.
“Penangkapan dilakukan pada 14 Juni lalu. Dari hasil pendalaman, barang ini berasal dari Malaysia,” kata Sofiyan, Rabu (5/8/2026) yang dimuat Batampos.
Menurut dia, sabu tersebut diduga dikirim oleh seorang warga Malaysia berinisial BM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sabu diduga dibawa menggunakan kapal nelayan dan masuk melalui pelabuhan tidak resmi di Kijang, Kabupaten Bintan. Selain narkotika, polisi juga menemukan uang tunai sebesar 7.000 ringgit Malaysia.
Sofiyan menjelaskan HS diduga menjemput sabu tersebut di Kijang lalu membawanya ke ruko di Jalan Aisyah Sulaiman untuk selanjutnya dikirim ke Jambi.
“Setibanya di ruko tersebut, tersangka HS menyerahkan sabu kepada BA,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap adanya seorang pria berinisial UD yang diduga menawarkan pekerjaan sebagai kurir sabu kepada para tersangka. UD saat ini masih dalam pengejaran.
Polisi menduga BA berperan menawarkan HS untuk membawa sabu asal Malaysia itu ke Jambi dengan imbalan Rp50 juta apabila pengiriman berhasil dilakukan.
“Perjanjiannya, jika barang haram itu berhasil dikirim ke Jambi akan diberikan upah sebesar Rp50 juta, tetapi sudah tertangkap lebih dahulu,” kata Sofiyan.
Barang bukti sabu tersebut telah dimusnahkan setelah proses penyitaan dan pemeriksaan selesai dilakukan.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut.*