Dalam Sebulan, Polresta Tanjungpinang Tangkap 15 Tersangka Narkoba

Dalam Sebulan, Polresta Tanjungpinang Tangkap 15 Tersangka Narkoba

28 Januari 2024
Konferensi Pers Polresta Tanjungpinang/Net

Konferensi Pers Polresta Tanjungpinang/Net

RIAU1.COM - Jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja berhasil dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang, dan menangkap 15 tersangka selama bulan Januari 2024. 

Dua dari 15 tersangka merupakan wanita. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan sembilan laporan polisi yang diterima oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Berdasarkan keterangan Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut mencakup 33,46 gram sabu-sabu dan 1,07 gram ganja.

Operasi penangkapan dilakukan di sejumlah tempat kejadian perkara yang berbeda-beda.

"Ada 15 orang tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti yang kita amankan sebanyak 33,46 gram sabu dan ganja sebanyak 1,07 gram," ujar AKP Arsyad Riyandi pada konferensi pers akhir pekan ini yang dimuat Batamnews.

Lalu AKP Arsyad Riyandi menegaskan bahwa semua tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba. Terkait dengan pengguna narkoba, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dilakukan asesmen dan penanganan lebih lanjut.

"Semua tersangka merupakan pengedar. Kalau pengguna, kita koordinasi dengan BNN untuk dilakukan asesmen dan ditangani lebih lanjut,"sebut dia.

Para tersangka saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara.*