
Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas Kepulauan Riau (Kepri) mengalokasikan dana hibah sebesar Rp419 juta untuk partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD setempat pada tahun 2025.
Dana tersebut akan disalurkan setelah proses verifikasi laporan pertanggungjawaban (LPj) tahun anggaran 2024 rampung.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Anambas, Herry Fakhrizal, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan LPj yang telah diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam minggu ini hasilnya sudah keluar. Kalau tidak ada temuan atau perbaikan, baru kita salurkan dana hibah untuk tahun ini,” kata Herry kepada wartawan, Ahad (13/7) yang dimuat Batampos.
Menurut Herry, Bakesbangpol juga telah mengumpulkan seluruh ketua parpol untuk menyampaikan mekanisme penyaluran dana. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa dana hibah hanya bisa dicairkan jika LPj tahun sebelumnya telah dinyatakan bersih dari temuan.
“Seperti itu kesepakatannya. Kalau beres tak ada temuan, baru kita minta parpol ajukan pencairan,” tegasnya.
Berdasarkan data Bakesbangpol, terdapat 11 partai politik penerima dana hibah dengan total perolehan suara sebanyak 26.449 suara. Sesuai ketentuan, nilai hibah per suara ditetapkan Rp15.861.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi penerima terbesar dengan nilai Rp94 juta, setelah meraih 5.931 suara. Sementara penerima terkecil adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang hanya mendapatkan Rp12,9 juta dari 819 suara.*