Dugaan Korupsi Rehabilitasi Mangrove 60 Hektare di Natuna

18 Februari 2026
Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Effendie

Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Effendie

RIAU1.COM - Polres Natuna menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program percepatan rehabilitasi mangrove seluas 60 hektare di Desa Pian Tengah, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp350 juta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta serangkaian pemeriksaan saksi dan dokumen.

Dua tersangka masing-masing berinisial I (36), pihak swasta, dan AR (39), seorang nelayan. Keduanya diketahui ditugaskan menjalankan program rehabilitasi mangrove tahun 2021.

Program tersebut merupakan kegiatan padat karya rehabilitasi mangrove yang bersumber dari Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dengan total anggaran Rp994 juta. Rinciannya, belanja bahan sebesar Rp446 juta dan upah kerja atau Hari Orang Kerja (HOK) Rp548 juta.

Kapolres Natuna, AKBP Novyan Aries Effendie, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan audit BPKP ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi, sehingga kita lakukan penetapan tersangka,” ujar Novyan, Selasa (17/2) yang dimuat Batampos.

Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan pada pencairan anggaran tahap kedua. Penyidik menduga terdapat laporan pertanggungjawaban (SPj) fiktif yang digunakan sebagai syarat pencairan dana lanjutan.

Selain itu, kuitansi kegiatan diduga dimanipulasi dengan mencantumkan nama anggota kelompok tani dan toko penyedia barang yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kapolres menyebut dokumen tersebut disusun bersama Ketua Kelompok Tani Mitra dan digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencairan dana.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Kepulauan Riau, total kerugian negara mencapai Rp350 juta. Nilai itu merupakan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit laptop warna abu-abu yang diduga digunakan menyusun laporan, satu unit printer warna hitam, dokumen proyek rehabilitasi mangrove, serta rekening koran terkait aliran dana kegiatan.

Barang bukti tersebut kini digunakan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.*