
Kompol Satria Nanda saat sidang di PN Batam
RIAU1.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan terkait dugaan penyelewengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram dan keterlibatan dalam praktik jual beli narkoba oleh aparat penegak hukum.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Tiwik, S.H., menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa tidak hanya lalai dalam menjalankan tugas sebagai Kasat Narkoba, tetapi juga terlibat aktif dalam pengedaran sabu yang seharusnya menjadi barang bukti negara. Perbuatannya merusak citra Polri dan mengkhianati sumpah jabatan,” tegas hakim yang dimuat Batamnews.
JPU dalam perkara ini terdiri dari Abdullah, S.H., Alinaex HSB, S.H., M.H., dan Muhammad Arfian, S.H., M.Kn. Mereka menyatakan bahwa Satria Nanda telah menyalahgunakan wewenang sebagai aparat kepolisian untuk kepentingan pribadi.
Selama persidangan, terdakwa membantah keterlibatan langsung dalam jual beli narkoba, mengklaim bahwa semua tindakan dilakukan oleh bawahannya. Namun, majelis hakim menilai pembelaan tersebut tidak cukup membebaskannya dari tanggung jawab sebagai atasan.
“Tidak ada faktor peringatan karena terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan,” ungkap hakim.*