Ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan Penjaga Kantor FKUB Sekupang

Ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan Penjaga Kantor FKUB Sekupang

25 November 2022
Konferensi Pers Pembunuhan Penjaga Kantor FKUB Sekupang

Konferensi Pers Pembunuhan Penjaga Kantor FKUB Sekupang

RIAU1.COM - Andri Prio Nurcahaya, Firman Putra Gultom dan Sadam Husen, tiga pelaku pembunuhan terhadap Mahmud, penjaga Kantor Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Seiharapan, Sekupang, Ahad (20/11) lalu menyebut korban yang menyerang terlebih dahulu sehingga terjadi peristiwa penganiayaan yang berujung pembunuhan tersebut.

Saat gelar konferensi pers di Polsek Sekupang, Kamis (24/11) seperti dimuat Batampos ketiga pelaku sama-sama menyebut, korban menyerang terlebih dahulu dengan sebilah pisau sehingga menyebabkan tangan Andri terluka. 

“Dari situ kita berusaha membela diri,” ujar Andri yang diiyakan di oleh kedua rekannya.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana menjelaskan, kejadian penganiayaan yang berujung korban meninggal dunia ini bermula dari niat Andri dan kedua rekannya yang menagih sisa utang pembayaran uang tarif ojek sebesar Rp 100 ribu.

“Andri dan korban ini sudah kenal. Korban ojek langganan Andri. Sebelum kejadian ketiga korban ini mau keluar ke wilayah Seibeduk. Saat me;intas depan lokasi kejadian mereka spontan mendatangi korban untuk menagih sisa uang ojek yang belum dibayar (Rp 100 ribu) korban,” kata Kapolsek.

Kedatangan ketiga pelaku tidak disambut baik oleh korban sehingga sempat terjadi cek cok mulut. Korban disebutkan menyerang ketiga pelaku sehingga menyebabkan tangan kiri Andri terluka. Dari situlah ketiga pelaku lantas bersama-sama menganiaya korban. Korban pun meninggal di tempat.

“Kepala korban terluka dan hasil pemeriksaan medis yang menyebabkan korban meninggal dunia itu trauma di bagian dada yang menyebabkan gagal pernapasan dan turun kesadaran,” ujar Yudha.

Usai kejadian, ketiga pelaku langsung menghilang. Andri kembali ke kediamannya di ruli dekat kantor Kelurahan Seiharapan. Sementara dua pelaku lainnya ke wilayah Mukakuning.

“Setelah kita lakukan olah TKP dan periksa saksi didapati identitas ketiga pelaku ini. Pertama kita amankan Andri di ruli dekat kantor lurah Seiharapan. Selanjutnya dua pelaku lain di Mukakuning,” kata Kapolsek.

Untuk berkas pembunuhan penjaga Kantor FKUB ini polisi juga mengamankan barang bukti sepasang pakaian pelaku atas nama Andri, sebilah kayu bekas kusen pintu sebagai alat untuk memukul korban, pakain korban dan sepeda motor Suzuki Shogun warna biru.

Ketiga pelaku diancaman pasal tindak Pidana Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain Secara Bersama Sama di Muka Umum Dan Atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.*