Kabar Terbaru Kasus Judi Bola SBOTOP di Batam

Kabar Terbaru Kasus Judi Bola SBOTOP di Batam

22 April 2024
Tersangka kasus judi bola SBOTOP di Batam

Tersangka kasus judi bola SBOTOP di Batam

RIAU1.COM - Saat ini kasus judi bola SBOTOP di Batam tangkapan Mabes Polri bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Dalam laman SIPP PN Batam, perkara tersebut sudah masuk ke dalam keterangan terdakwa hingga saksi mahkota.

Sehingga untuk agenda selanjutnya, adalah pembuktian barang bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). 

Juru Bicara PN Batam, Welly Ariyanto mengatakan perkara judi bola sudah beberapa kali agenda sidang. Agenda terakhir yakni keterangan para terdakwa.

“Sudah bersidang, sidang selanjutnya pada Kamis (25/4), agenda pembuktian barang bukti,” kata Welly yang dimuat Batampos.

Dalam dakwaan jaksa, dijelaskan bahwa keempat terdakwa yakni Deddy Riswanto, Luis, Santoso dan Tan Roland Rustan, memiliki peran berbeda. Untuk transaksi judi itu, ada seratus lebih rekening dengan nama berbeda dan bank berbeda.

Dalam dakwaan, jaksa menjerat keempat terdakwa dengan perjudian yang menggunakan jasa eletronik, dan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas judi bola SBOTOP dari Penyidik Mabes Polri, Kamis (22/2). Berkas dilimpahkan dalam proses tahap 2 setelah perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung

Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda.Tersangka Luis bertugas menyiapkan rekening deposit dan rekening withdrawal, akun payment gateway, handphone, SIM card, serta token yang sudah terkoneksi dengan rekening (M-banking) pada situs SBOTOP, yang kemudian diserahkan kepada saudara “U” selaku pemilik situs SBOTOP yang merupakan warga negara Thailand.

Sementara Deddy Riswanto berperan menawarkan atau mencari kepada orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di website judi online. Setelah rekening-rekening didapatkan akan diberikan kepada tersangka Luis untuk digunakan di website judi online.

Selanjutnya tersangka Santoso berperan sebagai penyedia rekening dan akun payment gateway atas perintah dari tersangka Deddy Riswanto yang diperuntukan operasional penyelenggaraan perjudian online website SBOTOP.

Terakhir tersangka Tan Roland Rustan berperan sebagai penyedia layanan payment.

Selain 4 tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa 2 unit mobil CUV, Ponsel, Apartemen, buku tabungan dan uang tunai.Keempat tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.*