Kabar Terbaru Kasus Sabu Libatkan Anak Wabup Karimun

Kabar Terbaru Kasus Sabu Libatkan Anak Wabup Karimun

9 Agustus 2023
Konferensi pers kasus sabu di Polres Karimun

Konferensi pers kasus sabu di Polres Karimun

RIAU1.COM - Satres Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap empat tersangka dan barang bukti 1,94 kg. 

Salah seorang tersangka adalah Dedi yang merupakan anak dari Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim.

Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi, Selasa (8/8) mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dari pengungkapan kasus 1,94 kg sabu.

”Salah satu yang kita kembangkan adalah sarana yang digunakan oleh tersangka PN alias PCK untuk menjemput sabu dari Malaysia. Karena yang memesan ke Malaysia dengan orang berinisial BO (DPO) dia juga. Untuk itu, saat ini kita masih menyelidiki keberadaan speedboat yang digunakan,” paparnya yang dimuat Batampos.

Dari pengakuan PN, lanjut Arsyad, bahwa speedboat yang digunakan tersebut adalah sewaan. Tersangka PN sudah memberikan keterangan penyidik. Dan, saat ini speedboat tersebut masih dilakukan pencarian. Karena, termasuk sarana yang digunakan untuk membawa sabu 1,94 kg.

Menyinggung tentang ada tersangka yang pesta sabu di kamar hotel, Arsyad menyatakan, di kamar hotel tempat dilakukan penanganan tidak ada yang mengkonsumsi sabu.

”Kamar hotel itu rencananya oleh tersangka PN dan MR alias RN dijadikan tempat transaksi atau menjual sabu. Namun, sebelum transaksi terjadi kita lakukan penggerebekan dan penangkapan,” jelasnya.

Dikatakannya, pada saat dua bungkus barang bukti yang diamankan berupa sabu yang dikemas dengan kemasan teh cina polisi sempat bertanya. Karena, ada bekas yang dirusak atau bolong di satu bungkusan teh cina. Ternyata, sudah diambil dan disimpan di rumah kontrakan FA alias GN dan dikemas dalam 5 paket. Jumlahnya 40,1 gram.

”Makanya, 1,94 kg lebih itu berasal dari 2 bungkus sabu yang dikemas dengan kemasan layaknya teh cina. Dan, jumlah satu bungkus itu tidak mesti 1 kg. Biasanya 980 gram atau 990 gram,” katanya.

Dari empat orang tersangka, tambah Arsyad, hanya satu orang tersangka yang dites urin positif. Yakni, terhadap tersangka FA alias GN. Karena, diduga dari  5 paket yang ditemukan di rumah kontrakannya ada yang sudah digunakan. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya bong atau alat hisap.*