Kakak Pembina Pramuka di Batam Cabuli Siswi SMP di Ruang Kelas

Kakak Pembina Pramuka di Batam Cabuli Siswi SMP di Ruang Kelas

11 November 2023
Ilustrasi/Kompas.com

Ilustrasi/Kompas.com

RIAU1.COM - Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial SPM (21) yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang siswi kelas 7 SMP. 

Berdasarkan keterangan Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin, pelaku tersebut adalah kakak pembina Pramuka di sekolah tempat kejadian tersebut terjadi.

Kasus pencabulan itu diketahui terjadi pada Sabtu, 4 November 2023, saat kegiatan Pramuka di sekolah. Pelaku diduga memanfaatkan kegiatan tersebut untuk melancarkan aksi cabulnya di dalam ruang kelas.

"Perbuatan cabul pelaku SPM dilakukan di ruang kelas saat kegiatan Pramuka. Pelaku adalah kakak pembinaan Pramuka di sekolah tersebut," ujar Kapolsek Syarifuddin pada Jumat, 10 November 2023 yang dimuat Batamnews.

Dia menjelaskan kronologinya, bahwa pelaku mengajak korban dan rekannya ke dalam ruangan kelas dengan alasan memberikan arahan. Setelah rekannya dikeluarkan dari ruangan, pelaku kemudian melakukan aksi cabul dengan memegang bagian sensitif korban.

"Korban datang bersama temannya. Modus pelaku pura-pura memberikan arahan. Kemudian rekan korban oleh pelaku disuruh keluar terlebih dahulu. Kemudian pelaku SPM melakukan perbuatannya," ujar Kapolsek.

Korban, yang melakukan perlawanan, berhasil melepaskan diri dari pelaku ketika bel pulang sekolah berbunyi. Saat tiba di rumah, korban dalam keadaan menangis menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan ketakutan.

Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di rumahnya pada Senin (6/11/2023). Meskipun pelaku mengakui bahwa ini adalah kali pertama ia melakukan tindakan tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada korban lainnya.

"Pengakuan pelaku baru pertama kali, tapi masih kami dalami apakah ada korban lainnya. Pelaku kini sudah ditahan di Polsek Sei Beduk. Pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara," demikian Kapolsek Syarifuddin.*