Karhutla di Karimun, Kapolres Mengaku akan Tindak Tegas Pembakar Lahan

Karhutla di Karimun, Kapolres Mengaku akan Tindak Tegas Pembakar Lahan

23 Maret 2023
Karhutla di Karimun (Foto: Batamnews)

Karhutla di Karimun (Foto: Batamnews)

RIAU1.COM - Kembali terjadi kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Karimun, Kapulauan Riau (Kepri). Bahkan dalam satu hari, ada beberapa titik hutan dan lahan yang mengalami kebakaran.

Sebab itu, Kapolres Karimun, AKBP Ryky W Muharam seperti dimuat batamnews mengimbau dan mengingatkan pada masyarakat atau pemilik lahan untuk tidak melakukan pembakaran lahan.

"Kami imbau tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar," kata AKBP Ryky, Selasa (21/3).

Lalu Kapolres juga menegaskan, bahwa jika ada pemilik lahan atau masyarakat yang kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

Pelaku pembakaran lahan juga akan dijerat dengan pasal dan undang-undang yang berlaku, yakni tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Yakni pada pasal 108 UU 32 tahun 2009 bahwa, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat 1 huruf h dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan dengan paling sedikit Rp3 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Pada prinsipnya, membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang," sebut dia.*