Komisioner Bawaslu Kepri Pengguna Narkoba Direhab Tiga Bulan

Komisioner Bawaslu Kepri Pengguna Narkoba Direhab Tiga Bulan

30 April 2024
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah/RRI

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah/RRI

RIAU1.COM - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) KH, akan menjalani proses rehabilitasi inap usai keluarnya assesment dari BNNP Kepri. 

Ia ditahan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dalam Operasi Antik Seligi 2024 dan dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Kami sudah memberikan assesment dan diputuskan untuk yang bersangkutan dilakukan rehabilitasi,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri, Senin (29/4) yang dimuat Batampos.

Lalu Yan melanjutkan, rehabilitasi di BNNP Kepri dengan sistem inap yang tidak boleh keluar selama kurang lebih tiga bulan.

“Jadi komisioner Bawaslu Kepri tersebut bakal direhabilitasi selama tiga bulan,” sambungnya.

Ia menambahkan, peristiwa ini supaya menjadi pembelajaran bagi setiap pejabat-pejabat di lingkup institusi pemerintahan di Kepri karena yang bersangkutan berkaitan sebagai pejabat.

“Iya harapannya agar peristwa ini menjadi pembelajaran bagi seluruhnya baik lingkup pemerintah dan generasi generasi muda di Kepri,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes pol Dony Alexander, mengatakan bahwa KH dinyatakan pengguna aktif narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan yang berangkutan dinyatakan pengguna aktif narkotika,” jelasnya.

Diketahui bahwa, KH, Komisioner Bawaslu Kepri ditangkap di tempat hiburan malam yaitu Ruang VIP Hotel Planet Holiday, Batam.

“Yang bersangsutan terbukti mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine saat petugas menggelar Operasi Antik Seligi 2024,” tutupnya.

KH, merupakan anggota Bawaslu Kepri bidang Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, organisasi dan Diklat. Ia juga diketahui sebelum menjabat ketua Bawaslu kabupaten Natuna periode 2018-2023.*