
Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Tim Gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap komplotan penipuan dengan modus hipnotis. Pelaku yang diamankan berjumlah 6 orang, terdiri 3 wanita, dan 3 pria.
Informasi yang didapatkan, para pelaku beraksi di Kota Batam dan Tanjung Uban. Modusnya, pelaku mengincar korban yang berusia lanjut atau yang berjalan seorang diri.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian membenarkan adanya penangkapan komplotan ini. Namun Debby enggan membeberkan identitas pelaku, karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar, sudah kita amankan,” ujarnya yang dimuat Batampos.
Kasus ini terungkap dari laporan korban yang merupakan warga Bengkong. Saat itu pelaku menghampiri korban dan menawarkan bantuan, hingga menggasak harta dan perhiasan korban.
Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan kasus ini masih dalam tahap pengembangan. “Masih kita dalami. Tunggu ya,” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal polisi, kompolotan ini sudah 3 kali beraksi dan ditangkap di kawasan Nongsa. Diduga, pelaku sudah meraup keuntungan puluhan juta dari aksi kejahatannya.
“Nanti akan kita sampaikan detailnya, untuk peran-peran pelaku ini,” tutupnya.*