Nekat, Pria di Belakangpadang Batam Bawa Kabur Gadis 17 Tahun

Nekat, Pria di Belakangpadang Batam Bawa Kabur Gadis 17 Tahun

5 Maret 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Polisi meringkus seorang pria berinisial S (34), warga Pulau Panjang, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakangpadang, Batam, Kepulauan Riau.

Pria tersebut membawa kabur kekasihnya, sebut saja Mawar (17) hingga 4 hari. Gadis itu menginap di rumah S dan dicabuli. 

Berdasarkan keterangan Kapolsek Belakangpadang, AKP Parlin Tobing seperti dimuat Batamnews mengatakan, korban pergi meninggalkan rumah sejak Jumat (3/2/2023) lalu dan baru pulang ke rumah pada Senin (6/2/2023). Ternyata, Mawar selama 4 hari tinggal di rumah S.
 
"Korban ini 4 hari tak dipulangkan oleh pelaku, dia juga bolos tak pergi ke sekolah," ujar Parlin, Sabtu (4/3/2023).

Lalu berdasarkan pengakuan Mawar yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA tersebut, selama tinggal di rumah S mereka kerap melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Pengakuan tersebut membuat orangtua Mawar murka lantaran tak terima anaknya diperlakukan seperti itu. Laporan kepada polisi kemudian dilayangkan.

"Pelaku mengajak korban berhubungan badan hingga beberapa kali yang memuat ibu korban geram," sebut dia. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Belakang Padang, Iptu Yelvis Oktaviano menambahkan bahwa Mawar dan S sudah lama saling kenal. Perkenalan mereka pertama kali melalui media sosial Facebook. 

"Menurut pengakuannya mereka berkenalan sejak tahun 2019 lalu," ujar Yelvis. 

Bahkan, lanjut Yelvis, sejak saat perkenalan itulah mereka memulai berhubungan badan kayaknya suami istri. Bahkan, S juga menyimpan video persetubuhannya dengan Mawar. 

S kini ditahan di Mapolsek Belakangpadang untuk proses hukum selanjutnya. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.*