Nelayan di Bintan Kepri Cabuli Remaja

Nelayan di Bintan Kepri Cabuli Remaja

27 Desember 2023
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Nelayan berinisial PG (23) diringkus polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto melalui Panit Opsnal I Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Richi Putra mengatakan, pelaku Pg ditangkap di rumah orangtuanya di Kecamatan Teluk Sebong, Ahad (10/12/2023). 

“Pelaku kerjanya nelayan di Kijang,” kata dia.

Iptu Richi Putra mengungkapkan, kejadian bermula saat korban diajak oleh kawannya, Kamis (7/12/2023). Kemudian, korban bertemu dengan pelaku di salah satu rumah kontrakan yang ada di Kijang.

“Mereka baru kenalan. Kenalnya dari kawannya,” sebut dia, Selasa (26/12/2023).

Kejadian pencabulan katanya terjadi pada Jumat (8/12/2023) dini hari di rumah kontrakan tersebut.

"Saat itu, korban dicekoki minuman keras (miras). Setelah mabuk, pelaku mencabuli korban," jelasnya.

Dia mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialami ke orangtuanya.

Tidak terima, orangtua korban melaporkan pelaku ke polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, dia mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Setelah diselidiki, pelaku diketahui berada di rumah orangtuanya di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong.

“Jadi setelah kejadian itu, pelaku kabur dan sembunyi di rumah orangtuanya di Berakit,” tuturnya.

Ketika ditangkap, kata dia, pelaku dalam keadaan tidur. “Kita tangkap dan bawa ke kantor polisi,” tukasnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.*